Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga Setda Trenggalek Triadi Atmono mengatakan untuk mencegah terjadinya simpang siur kabar dugaan mangkirnya Wabup Arifin, pihaknya menjelaskan kronologi awal kejadian tersebut.
"Jadi awalnya tanggal 19 Januari kemarin pejabat Setda Trenggalek menerima permintaan konfirmasi dari perwakilan Pemprov Jatim terkait kabar menghilangnya Wakil Bupati selama lebih dari sepekan, kemudian ditindaklanjuti dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak termasuk protokol dan ajudan," kata Triadi saat menyampaikan sikap resmi Pemkab Trenggalek di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Senin (21/1/2019).
Dari upaya penggalian informasi tersebut didapatkan petunjuk jika ajudan dan protokol tidak mengetahui keberadaan Wabup Arifin. Selain itu mereka juga tidak lagi mendampingi sejak kegiatan dinas terakhir pada 9 Januari.
Ditambahkan Triadi, terkait dengan kabar kepergian wabup ke luar negeri juga belum bisa dipastikan, selain itu juga tidak ada permintaan perjalanan dinas ke luar negeri. Selanjutnya dengan adanya fakta-fakta tersebut, Bupati Trenggalek selalu kepala daerah melaporkan hasil penggalian informasi itu kepada Gubernur Jawa Timur.
"Kemudian Pak Gubernur hari ini juga sudah mengirimkan surat kepada Pak Bupati yang intinya meminta laporan lengkap terkait keberadaan Wakil Bupati yang tidak ada di tempat dan tidak menjalankan tugas negara selama 9-19 Januari," ujarnya.
Dikatakan Gubernur meminta penjelasan Bupati karena Wabup Arifin tidak menjalankan tugas sebagai pejabat negara dan tidak mengajukan izin resmi kepada atasannya.
"Hari ini tadi dalam rapat pimpinan, Bupati Trenggalek dan beberapa pejabat akan berkonsultasi dengan Pemprov Jatim pada 22 Januari mendatang untuk menyikapi surat dari Gubernur," imbuh Triadi.
Secara prinsip lanjut Triadi, Bupati dan jajaran Pemkab tetap berpandangan bahwa Wakil Bupati yang tidak berada di tempat sejatinya melaksanakan kegiatan dengan niatan terbaik untuk kemajuan Trenggalek.
"Terkait keberadaan wabup yang tidak terinformasikan ke Pemkab sejak 9 Januari ternyata secara formal dianggap sebagai suatu pelanggaran tugas, kami menghormati kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Triadi. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini