Sanksi Bagi Wabup Trenggalek Jika Terbukti Absen Seminggu Lebih

Sanksi Bagi Wabup Trenggalek Jika Terbukti Absen Seminggu Lebih

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 21 Jan 2019 16:23 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Gubernur Jatim Soekarwo sudah menerima laporan terkait Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin yang mangkir atau absen dalam tugasnya selama sepekan lebih. Pakdhe Karwo menerima laporan itu dari Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak.

Soekarwo menerima laporan tersebut pada Sabtu (19/1). Laporan itu berisi hal tentang Wakil Bupati Trenggalek yang tidak ada ditempat dan tidak melaksanakan tugas negara, mulai tanggal 9 hingga 19 Januari 2019.

"Maka segera kami balas surat itu. Hari ini kami kirim ke Bupati Trenggalek untuk membuat laporan secara rinci, rinci itu sampai berapa hari, misalnya hari ini sudah masuk atau belum dan siapa saja yang dipamiti," kata Pakdhe Karwo kepada detikcom di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/1/2019).


Setelah surat dikirimkan kembali ke Bupati Trenggalek, kata Pakdhe Karwo, dirinya juga akan melapor ke Menteri Dalam Negeri terkait mangkirnya Wabup Arifin.

"Karena kemudian Bupati juga tidak tahu kegiatannya apa. Dan kemudian kami akan melaporkan ke Pak Menteri Dalam Negeri tentang kasus itu. Memang dalam pasal 76 dari undang-undang 23 tahun 2014 ayat 1 huruf C, itu kalau meninggalkan tugas lebih dari 7 hari maka perlu diberikan teguran atau peringatan. Yang diberikan oleh Gubernur terhadap Bupati dan Wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota," kata Pakde Karwo.

Pakdhe Karwo mengaku sudah mengirim surat peringatan pertama. Pakde Karwo menambahkan jika surat peringatan pertama tidak ada perubahan, maka akan diberikan surat peringatan kedua.


"Setelah diberikan surat yang pertama tapi tidak ada perubahan, Maka akan diberikan surat peringatan kedua dan harus disekolahkan selama tiga bulan," ujar Pakde Karwo.

Setelah menerima surat peringatan dan menjalani sekolah selama tiga bulan, kata Pakdhe Karwo, namun kelakuan tidak berubah, maka akan ada penghentian sementara sebagai wakil bupati atas keputusan Mahkamah Agung.

"Penghentian sementara atas keputusan Mahakamah Agung," tandas Pakdhe Karwo.


Sanksi Bagi Wabup Trenggalek Jika Terbukti Absen Seminggu Lebih
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.