Rampungkan Tahap II, Ahmad Dhani Ngaku Sudah Biasa jadi Tersangka

Rampungkan Tahap II, Ahmad Dhani Ngaku Sudah Biasa jadi Tersangka

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Kamis, 17 Jan 2019 13:09 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Polda Jatim untuk menyelesaikan tahap II atau proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kamis (17/1/2019).

Mengenakan sorban di kepala, Dhani tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 12.00 WIB. Rencananya Dhani akan diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kasus ini memang dilimpahkan oleh Kejati Jatim ke Kejari Surabaya.

Ketika dimintai tanggapannya, Dhani mengaku tak ada yang spesial dengan proses hukum yang dijalaninya hari ini sebab sebab ia sudah sering menjadi tersangka.

"Tahap II ya biasa aja, saya kan pernah di tahap II di Jakarta. Paling ya gitu-gitu aja, nggak ada perbedaan," kata Dhani saat ditemui wartawan sebelum memasuki ruangan penyidik di Mapolda Jatim.


Dhani juga mengaku tak melakukan persiapan khusus sebelum menyelesaikan tahap II kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya tersebut.

"Ya lanjut, ya nggak papa, kan saya pernah disidang di Jakarta, udah pernah disidang," tambahnya.


Tonton video: Ngaku Biasa Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Santai Jalani Tahap II

[Gambas:Video 20detik]



Tak hanya itu, Dhani mengatakan ia sudah terbiasa dengan pemberitaan soal dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu perkara hukum.

"Jadi berita Ahmad Dhani tersangka itu sebenarnya berita biasa aja, berita Ahmad Dhani terdakwa ya udah jadi biasa. Kan sudah pernah di Jakarta," pungkasnya.


Penyelesaian tahap II kasus pencemaran nama baik yang menyeret musisi kenamaan ini sempat tertunda. Menurut polisi, proses ini tertunda karena Dhani masih menjalani persidangan untuk kasus lain.

Namun menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, berdasarkan penuturan jaksa yang menangani perkara ini, proses tahap II ditunda karena belum adanya surat pengantar.

"Surat pengantar ya juga belum. Dalam hal ini penyidik harus mempersiapkan tersangka berikut barang buktinya untuk diserahkan ke jaksa, sesuai dengan apa yang ada pada berkasnya. Setelah itu baru bisa kita teliti," terang Richard, Senin (14/1/2019) silam.


Rampungkan Tahap II, Ahmad Dhani Ngaku Sudah Biasa jadi Tersangka


(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.