Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini awalnya direncanakan akan digelar pada hari Senin (14/1) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun proses ini terpaksa ditunda hingga hari Rabu (16/1) mendatang.
"Tahap II-nya Rabu besok. Karena ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) ada sidang hari ini," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (14/1/2019).
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jatim mengatakan memang ada penundaan tahap II untuk kasus Ahmad Dhani. Namun untuk alasan penundaannya, Richard mengatakan hal itu merupakan wewenang polisi.
Tonton video: Usai Sidang Duplik, Ahmad Dhani Yakin Bebas
"Tugas Jaksa dalam hal ini sifatnya hanya menunggu. Soal itu (penundaan) merupakan kewenangan kepolisian. Bisa langsung ditanyakan alasannya," kata Richard.
Richard menambahkan berdasarkan penuturan jaksa yang menangani perkara ini, proses tahap II kasus Ahmad Dhani akan dijadwalkan kembali pada Rabu (16/1) besok. Alasan penundaannya adalah karena belum adanya surat pengantar.
"Surat pengantar ya juga belum. Dalam hal ini penyidik harus mempersiapkan tersangka berikut barang buktinya untuk diserahkan ke jaksa, sesuai dengan apa yang ada pada berkasnya. Setelah itu baru bisa kita teliti," lanjut Richard.
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini