"Terdakwa Hercules Rozario Marshal alias Hercules bersama-sama dengan Handy Musawan, Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo, saksi Raymundus Kabosu dan Maman Khermawan pada Rabu tanggal 8 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Daan Mogot KM 18 RT 11 RW 06 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Mereka melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ujar jaksa penuntut umum, Anggia Yusran saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Jaksa menyebut Hercules membantu Handy Musawan untuk mengambil empat bidang tanah dengan masing-masing luasnya 11.360 meter, 11.360 meter, 4.600 meter, dan 4.600 meter. Keempat tanah itu pemiliknya telah diduduki PT Nila Alam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa bersama Handy Musawan , Sopian Sitepu, Fransisco Soares Rekardo alias Bobi bersama dengan massa kurang lebih 60 orang dengan membawa parang, golok, linggis, cangkul, serta membawa beberapa plang mendatangi tanah di Jalan Daan Mogot KM 18 RT 11, RW 06, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat. Di mana tanah tersebut berdiri delapan ruko, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Nila Alam," kata Anggia.
Anggia mengatakan ketika Hercules dan 60 orang tersebut datang dan membawa alat-alat kekerasan seperti parang hingga linggis ke pekarangan ruko yang dimiliki PT Nila Alam. Saat itu, Hercules dkk memaksa masuk dan menduduki tanah tersebut, bahkan dia bersama 60 orang itu membuka paksa kantor pemasaran yang berada di bangunan ruko itu.
"Terdakwa bersama rekannya masuk beramai-ramai ke area pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong paksa pintu tersebut sehingga engsel pintu terlepas dan pintu kantor pemasaran rusak akibatnya tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, lalu tindakan terdakwa dan rekannya juga membuat saksi Suwiti, saksi Idha Anjar Ratnawati, saksi Dari Puspito, saksi Sukono, saksi Ipe Sukarmin, yang sedang berada di area PT Nila Alam merasa takut melihat terdakwa dan para anak buahnya yang jumlahnya sangat banyak," jelasnya.
Saat itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi yang merupakan anak buah Hercules juga mengancam karyawan PT Nila Alam. Jaksa menilai kalimat yang dilontarkan Bobi ini mengancam.
"Bahwa kemudian terdakwa Handy Musawan dan Bobi memantau memasang plang tersebut. Saksi Suwito dan saksi Ipe Sukarmin selaku keamanan PT Nila Alam mencoba mencegah pemasangan plang, namun saksi Bobi mengancam mereka dengan ucapan 'kalian tidak mengikuti apa kemauan dari Boby, kalian semuanya akan kena imbasnya' lalu terdakwa Hercules mengatakan 'jangan macam-macam ini tanah milik kami dan ada bukti PK, kalau mau jelas bos kalian suruh kemari'," ucap Anggraini sambil menirukan perkataan Hercules dan Bobi saat itu.
Selain itu pemasangan plang di ruko PT Nila Alam, anak buah Hercules juga meminta uang keamanan secara paksa dari para pemilik ruko yang berdiri di atas PT Nila Alam tersebut dengan jumlah Rp 500 ribu per bulan, apabila tidak diberikan uang bukanan mereka mengancam akan menutup ruko.
Atas kasus ini Hercules didakwa dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan juga video 'Jalani Sidang Dakwaan, Hercules Tidak Ajukan Eksepsi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini