Hercules Ditangkap, Kapolda: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Hercules Ditangkap, Kapolda: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 24 Nov 2018 12:20 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis/Foto: Mei Amelia R/detikcom
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menegaskan perintahnya ke jajaran untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kapolda juga meminta anak buahnya memberantas preman.

"Proses penangkapan dan penegakan hukum di Jakarta Barat masalah premanisme. Ada Kapolresnya, memang saya perintahkan tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jadi kita tidak melihat itu siapa tetapi ketika ada pelanggaran hukum ya harus ditegakkan siapa pun," ujar Irjen Idham di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (24/11/2018).

Idham mengapresiasi Polres Metro Jakbar yang menindak Hercules Rosario Marshal atas dugaan pidana penyerangan dan penguasaan lahan di Kalideres, Jakbar. Idham berpesan agar jajarannya memperhatikan keamanan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang sudah melaksanakan tindakan hukum terhadap organisasi dan premanisme atau apa pun yang dapat meresahkan masyarakat," sambungnya.

Soal apresiasi warga lewat karangan bunga di Polda Metro, Idham menyebutnya sebagai amanah agar tetap bekerja optimal. Jejeran bunga yang mendukung pemberantasan preman ini juga dikirim ke Polres Jakbar.





"Bagi saya ini adalah kehormatan yang harus saya bisa saya tunjukkan dengan kinerja yang lebih baik lagi," kata Idham.

Terkait kasus Hercules, polisi menetapkan total 25 orang tersangka. Pada Jumat (23/11), polisi merilis penetapan status tersangka terhadap HM pemberi kuasa kepada Hercules hingga akhirnya terjadi pendudukan lahan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, HM memberi kuasa kepada Hercules untuk menjual empat bidang tanah di Kalideres. Namun kuasa ini diberikan dengan menyertakan putusan tahun 2003, bukan putusan terbaru soal status tanah pada 2009. Putusan itu menyebut lahan di Kalideres milik PT Nila Alam.






"Sehingga Hercules beserta kelompoknya menganggap putusan tersebut sah sehingga mereka melakukan pendudukan, penyerangan ke PT Nila," ujar Edy, Jumat (23/11).

Hercules dijerat sangkaan pidana Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 335 KUHP. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads