"Pak Iwa sendiri, kami hadirkan," ujar jaksa KPK I Wayan Riana seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng mengaku mendengar dari Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Bekasi bahwa Iwa minta Rp 1 miliar. Informasi itu disebut Neneng lantaran Neneng Rahmi mengurusi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta yang dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi dan dilanjutkan ke Pemprov Jabar.
Jaksa pun berencana menghadirkan Neneng Rahmi sebagai saksi juga. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK menunggu perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
"Nanti akan kita buktikan," kata jaksa.
Mengenai tudingan Neneng itu, Iwa sudah angkat bicara. Dia mengaku tidak pernah berurusan dengan Meikarta.
"Selama urusan Meikarta ini, saya tidak pernah bertemu Bupati Neneng ataupun pihak Lippo sama sekali," ujar Iwa saat dihubungi wartawan.
"Terkait informasi bahwa saya menerima atau meminta uang Rp 1 miliar terkait pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan Meikarta, saya meminta rekan-rekan terus mengikuti secara utuh persidangan dan fakta persidangan agar informasi yang menyebut nama saya tidak menjadi salah tafsir sekaligus merugikan saya pribadi, khususnya dan institusi Pemprov Jawa Barat," kata Iwa.
Iwa pun mengaku sudah menyampaikan apa yang diketahuinya soal proyek itu ke KPK saat menjalani pemeriksaan pada November 2018. Persoalan Rp 1 miliar itu disebut Iwa juga sudah disampaikannya ke KPK.
Tonton juga video '8 Jam Diperiksa, Aher Dicecar KPK soal Keputusan Izin Meikarta':
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini