"Yang disampaikan (Neneng Rahmi Nurlaili), 'Pak Iwa, Sekda, minta Rp 1 M," ucap Neneng yang duduk sebagai saksi dalam persidangan perkara suap terkait izin proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu, empat orang duduk sebagai terdakwa yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Neneng pun terjerat kasus itu tetapi perkaranya belum disidang.
Saat ditanya jaksa lebih detail mengenai sumber uang itu, Neneng mengaku tidak tahu. Dia hanya memastikan bila Neneng Rahmi memberitahunya soal pemberian uang itu.
"Saya nggak begitu detail, tapi Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp 1 M kepada sekda," ucap Neneng.
Pada 29 November 2018, Iwa pernah dipanggil penyidik KPK. Saat itu Iwa mengaku ditanya seputar proses penataan ruang daerah. Namun dia mengaku tidak tahu.
"Sekali lagi, kami Pemprov Jabar akan terus bersikap koperatif karena sinergi antara Pemprov Jabar dan KPK dalam upaya pencegahan sudah berlangsung dengan sangat baik," ujar Iwa saat itu.
Namun Iwa tidak menjelaskan mengenai dugaan pemberian uang itu. Di sisi lain, KPK menduga ada pihak yang mengubah peraturan daerah (perda) tata ruang Kabupaten Bekasi agar perizinan proyek Meikarta bisa terbit seluruhnya.
Saksikan juga video 'Neneng Kembalikan Rp 2 Miliar Uang Suap Meikarta ke KPK':
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini