"Selama urusan Meikarta ini, saya tidak pernah bertemu Bupati Neneng atau pun pihak Lippo sama sekali," ujar Iwa saat dihubungi wartawan, Senin (14/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng Rahmi merupakan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Dia memang saat itu mengurusi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta yang dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi dan dilanjutkan ke Pemprov Jabar.
"Terkait informasi bahwa saya menerima atau meminta uang Rp 1 miliar terkait pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan Meikarta, saya meminta rekan-rekan untuk terus mengikuti secara utuh persidangan dan fakta persidangan agar informasi yang menyebut nama saya tidak menjadi salah tafsir sekaligus merugikan saya pribadi khususnya dan institusi Pemprov Jawa Barat," kata Iwa.
Iwa pun mengaku sudah menyampaikan apa yang diketahuinya soal proyek itu ke KPK saat menjalani pemeriksaan pada November 2018. Persoalan Rp 1 miliar itu disebut Iwa juga sudah disampaikannya ke KPK.
"Mengenai substansi ini sudah sampaikan saat (menjalani pemeriksaan di) KPK. Iya kira-kira begitu, penjelasannya seperti apa yang sampaikan saja," ucapnya.
Sebelumnya Neneng yang bersaksi di bawah sumpah dalam persidangan mengaku tahu dari Neneng Rahmi soal permintaan uang Iwa tersebut. Namun Neneng mengaku tidak tahu detail seperti apa.
"Yang disampaikan (Neneng Rahmi Nurlaili), 'Pak Iwa, Sekda, minta Rp 1 M," ucap Neneng dalam persidangan.
Saksikan juga video 'Neneng Kembalikan Rp 2 Miliar Uang Suap Meikarta ke KPK':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini