Pantauan detikcom, Caca dan dua tersangka lain dihadirkan saat rilis kasus di kantor Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB, Senin (14/1/2019). Caca terus menangis sepanjang rilis dan selalu memalingkan wajah dan menunduk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut Caca hanya mencoba-mencoba menggunakan narkotika jenis sabu itu. Caca sudah memakai narkoba itu sejak Desember 2018 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Caca, ada tersangka Chandra dan Yahya yang ikut ditahan. Mereka disebut sudah berteman dan mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka N yang saat ini berstatus DPO.
Chandra disebut sebagai pemakai. Sementara Yahya merupakan penjual sekaligus pemakai.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn menyebut Caca sudah tiga kali membeli barang haram tersebut. Caca membeli dengan harga Rp 1,8 juta per satu gram.
"Sabu yang didapat YY diperoleh dari tersangka N yang saat ini sedang kita kejar. Pengambilannya Sudah tiga kali masing-masing pengambilan itu per 10 gram," kata Calvijn.
Tonton video: Detik-detik Penangkapan Caca ''Duo Molek'' Terkait Narkoba
"Harga satu gram diambil Rp 800 ribu tapi pada saat dijual ke C dan CC, harga per satu gram nya Rp 1,8 juta," sambungnya.
Akibat perbutannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini