Pedangdut Caca Duo Molek Nangis Terus Saat Rilis Narkoba

Pedangdut Caca Duo Molek Nangis Terus Saat Rilis Narkoba

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 14 Jan 2019 14:33 WIB
Foto: Personel Duo Molek, Caca Wulan Sari (pakai baju tahanan yang kiri) dihadirkan dalam rilis kasus. (Wildan-detikcom)
Jakarta - Personel grup dangdut Duo Molek, Caca Wulan Sari (CWS) ditangkap tim Polda Metro Jaya terkait kasus sabu. Caca terlihat terus menangis saat dihadirkan di rilis kasus.

Pantauan detikcom, Caca dan dua tersangka lain dihadirkan saat rilis kasus di kantor Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB, Senin (14/1/2019). Caca terus menangis sepanjang rilis dan selalu memalingkan wajah dan menunduk.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut Caca hanya mencoba-mencoba menggunakan narkotika jenis sabu itu. Caca sudah memakai narkoba itu sejak Desember 2018 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tersangka CC kita tanya kenapa menggunakan narkotika ini, dia sebenarnya tidak mau. Dia sudah gunakan bulan Desember 2018, karena lingkungan ya sudah mencobanya," kata Argo kepada wartawan.

Selain Caca, ada tersangka Chandra dan Yahya yang ikut ditahan. Mereka disebut sudah berteman dan mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka N yang saat ini berstatus DPO.

Chandra disebut sebagai pemakai. Sementara Yahya merupakan penjual sekaligus pemakai.


Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn menyebut Caca sudah tiga kali membeli barang haram tersebut. Caca membeli dengan harga Rp 1,8 juta per satu gram.

"Sabu yang didapat YY diperoleh dari tersangka N yang saat ini sedang kita kejar. Pengambilannya Sudah tiga kali masing-masing pengambilan itu per 10 gram," kata Calvijn.


Tonton video: Detik-detik Penangkapan Caca ''Duo Molek'' Terkait Narkoba

[Gambas:Video 20detik]



"Harga satu gram diambil Rp 800 ribu tapi pada saat dijual ke C dan CC, harga per satu gram nya Rp 1,8 juta," sambungnya.

Akibat perbutannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads