Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tim awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Polisi kemudian mendatangi sebuah hotel di Jakarta Pusat dan menangkap Yahya Ansori Nasution pada Kamis (10/1) lalu.
"Penggeledahan dilanjutkan ke rumahnya ditemukan barang bukti tersebut di atas," ujar Argo dalam keterangannya, Senin (14/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil interogasi Yahya, barang bukti didapat dari DPO dan tanggal 9 Januari telah didistribusi ke Chandra dan Caca dan menggunakannya bersama," ujar Argo.
Tonton video: Caca ''Duo Molek'' Ditangkap karena Narkoba
Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut dengan menangkap Chandra dan Caca di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Jumat (11/1). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah cangklong bekas, sabu seberat 0,466 gram, tutup betol sedotan dan 0,5 butir ekstasi.
"Hasil interogasi Chandra dan Caca, barang bukti sabu didapat dari Yahya dengan cara membeli seharga Rp 900.000 dan barang bukti ecstasy didapat dari salah satu tempat hiburan," tuturnya.
Polisi sudah memeriksa urine dari ketiga orang itu dan hasilnya positif sabu. Sedangkan pemeriksaan rambut dan darah ketiga orang itu masih dalam proses. (knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini