"Barang bukti 1 klip sabu bruto 0,75 gram, 1 buah bong + 1 buah cangklong, 1 klip sabu bruto 0,78 gram, 1 klip sabu bruto 0,83 gram, 1 klip sabu bruto 0,98 gram, 1 klip sabu bruto 0,77 gram, 1 klip sabu bruto 0,94 gr. Di TKP 2 berupa 1 buah cangklong bekas pakai berikut sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ecstasy, dan tutup botol bong terpasang sedotan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo saat dimintai konfirmasi, Senin (14/1/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga membenarkan mengenai penangkapan tersebut. Dia belum bisa membeberkan mengenai kronologi penangkapan Caca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi saat ini masih memeriksa intensif Caca.
Tonton video: Caca ''Duo Molek'' Ditangkap karena Narkoba
(knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini