"Tadi sudah saya jelaskan tidak ada. Tidak ada ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Penanganan kasus hoax di Polda Metro Jaya dilakukan dengan melakukan patroli siber di media sosial setelah kabar hoax surat suara tercoblos menyebar. Ditemukan akun Twitter milik MIK yang ikut menyebarkan hoax.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan membuat narasi kalimat tersebut itu dibuat sendiri yang bersangkutan dengan maksud memberi tahu kepada para tim ke paslon 02 tentang info tersebut. Ini menurut keterangan tersangka," kata Argo.
Penangkapan MIK dilakukan pada 6 Januari di Cilegon, Banten. Screenshot posting-an Twitter dan ponsel MIK disita sebagai barang bukti.
"Namanya dia posting, posting biasa itu ya seperti itu," ujar Argo soal motif tersangka menyebarkan hoax.
Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan empat tersangka kasus hoax surat suara tercobos. Tersangka Bagus Bawana Putra diduga menjadi pembuat dan penyebar hoax, sedangkan tiga tersangka lainnya penyebar hoax, yakni J, LS, dan HY.
Saksikan juga video 'Polri Tangkap Satu Lagi Tersangka Baru Hoax 7 Kontainer Surat Suara':
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini