Guru Tersangka Hoax Surat Suara Mengaku Tak Kenal Tersangka Lain

Guru Tersangka Hoax Surat Suara Mengaku Tak Kenal Tersangka Lain

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 11 Jan 2019 15:11 WIB
Barang bukti kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - MIK (38), tersangka hoax surat suara tercoblos, mengaku tidak mengenal 4 tersangka lainnya. MIK, seorang guru di Cilegon, ikut menyebarkan hoax lewat akun Twitter.

"Tadi sudah saya jelaskan tidak ada. Tidak ada ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Penanganan kasus hoax di Polda Metro Jaya dilakukan dengan melakukan patroli siber di media sosial setelah kabar hoax surat suara tercoblos menyebar. Ditemukan akun Twitter milik MIK yang ikut menyebarkan hoax.






"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan membuat narasi kalimat tersebut itu dibuat sendiri yang bersangkutan dengan maksud memberi tahu kepada para tim ke paslon 02 tentang info tersebut. Ini menurut keterangan tersangka," kata Argo.

Penangkapan MIK dilakukan pada 6 Januari di Cilegon, Banten. Screenshot posting-an Twitter dan ponsel MIK disita sebagai barang bukti.





"Namanya dia posting, posting biasa itu ya seperti itu," ujar Argo soal motif tersangka menyebarkan hoax.

Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.





Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan empat tersangka kasus hoax surat suara tercobos. Tersangka Bagus Bawana Putra diduga menjadi pembuat dan penyebar hoax, sedangkan tiga tersangka lainnya penyebar hoax, yakni J, LS, dan HY.



Saksikan juga video 'Polri Tangkap Satu Lagi Tersangka Baru Hoax 7 Kontainer Surat Suara':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads