"Mengaku sebagai tim pendukung paslon 02," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
MIK dijerat dengan UU ITE terkait ujaran kebencian juga penyebaran hoax, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum PIdana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Isinya apa tadi, berisi ditemukan 7 kontainer tadi. Dengan adanya tulisan itu dari Polda Metro Jaya membuat LP tanggal 4 Januari. Kita lakukan penyelidikan, kemudian kita periksa beberapa saksi lain, dan akhirnya kita naikkan jadi status ke penyidikan," sambungnya.
Polisi kemudian mengejar MIK yang awalnya terdeteksi di Majalengka. Namun ternyata MIK berpindah tempat ke rumahnya di Cilegon hingga akhirnya ditangkap pada 6 Januari 2019.
"Dia (tersangka) perannya buat kalimat yang dibuat sendiri di akun Twitter. Barang bukti 1 lembar capture akun Twitter, nah ini, barbuknya, jadi di Twitter dia itu ada tulisan ini (menunjukkan lembar screenshot). Jadi ada ini Twitter dia ada @dahnilanzar di atasnya, 'Harap ditindaklanjuti informasi berikut, di Tanjung Priok ada 7 kontainer yang berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos. Ayo pada merapat, pasti dari Tiongkok'. Tapi di atas tulisan ini ada capture juga yang isinya viralkan, info dari sumber yang layak dipercaya dan seterusnya," papar Argo.
MIK dalam pemeriksaan sementara tak bisa menjelaskan kebenaran informasi 7 kontainer surat suara tercoblos. Namun MIK tetap menyebarkannya lewat Twitter.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan membuat narasi kalimat tersebut itu dibuat sendiri yang bersangkutan dengan maksud memberi tahu kepada para tim ke paslon 02 tentang info tersebut. Ini menurut keterangan tersangka," papar Argo.
Saksikan juga video 'Polisi Masih Buru Aktor Intelektual Hoax Surat Suara Tercoblos':
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini