"Daripada pelaku ini dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 185 ayat 2 UU ITE juga kita sangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Argo mengatakan MIK berprofesi sebagai guru di daerah Cilegon. Dia mengunggah di akun Twitter soal hoax surat suara tercoblos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap MIK di rumahnya di wilayah Cilegon pada Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. MIK kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku, seperti ponsel dan 1 lembar capture Twitter.
Saksikan juga video '99% Suara Bagus Bawana Identik dengan Suara Penyebar Hoax':
(idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini