Guru Tersangka Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos Dijerat UU ITE

Guru Tersangka Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos Dijerat UU ITE

Matius Alfons - detikNews
Jumat, 11 Jan 2019 14:15 WIB
Jumpa pers Polda Metro Jaya soal kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap tersangka berinisial MIK penyebar hoax surat suara tercoblos. NIK (38) dijerat UU ITE.

"Daripada pelaku ini dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 185 ayat 2 UU ITE juga kita sangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).


Argo mengatakan MIK berprofesi sebagai guru di daerah Cilegon. Dia mengunggah di akun Twitter soal hoax surat suara tercoblos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membuat narasi kalimat posting-an di akun tersebut, dibuat sendiri yang bersangkutan dengan maksud memberitahu tim paslon 02 tentang informasi tersebut," ujarnya.

Polisi menangkap MIK di rumahnya di wilayah Cilegon pada Minggu (6/1/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. MIK kini ditahan di Polda Metro Jaya.


Polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku, seperti ponsel dan 1 lembar capture Twitter.


Saksikan juga video '99% Suara Bagus Bawana Identik dengan Suara Penyebar Hoax':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads