"Memerintahkan terlapor untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang mencantumkan kembali Daftar Calon Tetap," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan pada sidang atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: KPU Harap Bawaslu Konsisten Tak Loloskan OSO |
"Serta mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap perseorangan peserta Pemilu anggota DPD 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Abhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OSO kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu karena KPU menerbitkan surat Nomor 1492 tertanggal 8 Desember 2018 yang mensyaratkan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019. Keputusan KPU disebut pihak OSO bertentangan dengan putusan MA dan PTUN Jakarta.
Saksikan juga video 'Hanura: Ada 'Bau Busuk' di Balik Pencoretan OSO dari DCT DPD':
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini