"Harapannya apa yang sudah kita lakukan bisa diterima," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Evi mengatakan sebelumnya OSO sudah diberikan kesempatan untuk diakomodasi dalam DCT pencalonan DPD. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, OSO tetap tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai pengurus parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena apa yang sudah dilakukan KPU itu menjalankan putusan MK dan PTUN. Menjalankan putusan PTUN kan kami tak boleh juga keluar dari putusan MK," ujarnya.
Secara terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU menunggu apa pun putusan Bawaslu. Namun ia berharap Bawaslu tetap konsisten untuk mencoret nama OSO seperti pada sidang gugatan OSO sebelumnya yang juga ditolak Bawaslu.
"Kami tunggu putusannya. Kalau tidak salah ingat ya saya, dulu Pak OSO sudah pernah menempuh upaya ke Bawaslu. Yang akhirnya Bawaslu berpandangan bahwa KPU sudah tepat mencoret OSO. Kalau tidak salah yang pas DCS. Nah, kalau berkaca dari situ, maka dalam pandangan kami ya mestinya sama ya, sejalan. Tetapi kita nggak tahu, ya. Kami sama-sama menunggu gimana putusan itu," kata Wahyu.
Kendati demikian, Wahyu menegaskan, apa pun nanti keputusan Bawaslu, KPU siap melaksanakannya. "Apa pun putusannya kami siap saja, apakah akan mengubah DCT atau tidak mengubah DCT," ujar Wahyu.
Sementara itu, kuasa hukum OSO, Gugum Ridho Putra, mengaku optimistis mengenai hasil putusan itu. Ia berharap bukti-bukti dan saksi ahli yang diajukan dapat membuat permohonannya terkabul.
Menurut Gugum, KPU bersalah karena tak menjalankan putusan PTUN secara cepat, yang semestinya putusan itu sudah berlaku tiga hari setelah dibacakan. Dalam sidang hari ini, diperkirakan OSO tidak akan hadir.
"Di persidangan kami sudah ajukan bukti saksi dan ahli yang sangat cukup untuk membuktikan pelanggaran administrasi KPU. Bahwa putusan PTUN itu dalam aturannya maksimal tiga hari harus dilaksanakan. Sekarang sudah lebih dari 30 hari kerja tidak juga dilaksanakan KPU," ujarnya.
OSO sebelumnya mengajukan dua gugatan sekaligus terhadap KPU. Gugatan pertama terkait dugaan pelanggaran administrasi. Sementara itu, gugatan kedua soal dugaan pidana pemilu yang dilakukan KPU. Terkait putusan laporan dugaan pidana pemilu akan diputuskan besok.
Gugatan itu dilayangkan karena KPU dianggap tidak menjalankan putusan PTUN. Putusan PTUN sendiri memerintahkan KPU memasukkan OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Simak Juga 'Formappi: Pencoretan OSO dari DCT Itu Tepat':
(yld/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini