Calon Hakim Agung soal Kasus OSO: MA Harus Ikuti MK

Calon Hakim Agung soal Kasus OSO: MA Harus Ikuti MK

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 07 Jan 2019 13:28 WIB
Puguh Haryogi (Foto: Dok. KY)
Jakarta - Calon hakim agung, Mohamad Puguh Haryogi, ditanyai penguji Aidul Fitriciada Azhari mengenai kasus pencalonan anggota DPD Oesman Sapta Odang (OSO). Puguh menilai seharusnya perselisihan pemilu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Aidul menanyakan soal judicial review yang dilakukan salah seorang calon anggota DPD terhadap peraturan KPU. Aidul mengatakan, dalam putusan judicial review itu, disebutkan putusan tersebut tidak berlawanan dengan putusan MK yang menetapkan bahwa salah satu syarat menjadi calon anggota DPD itu harus tidak boleh berprofesi lain, termasuk tidak boleh sebagai pengurus parpol.

"Di dalam putusan judicial review yang dilakukan MA terhadap KPU, dikatakan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut. Nah menurut Anda dengan melihat konsep negara hukum tadi apakah putusan MA bisa memutuskan hal tersebut terkait dengan proses demokrasi padahal sebelumnya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi?" tanya pewawancara Aidul, dalam wawancara terbuka seleksi calon hakim agung di KY, Jl Kramat Raya, Senin (7/1/2019).


Merespons hal tersebut, Puguh menilai kasus itu merupakan ranah pemilu. Dengan demikian, sepatutnya mengikuti ketentuan yang ada di MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita melihat Bapak, itu adalah kasusnya Oesman Sapta Odang Ketua Partai Hanura kalau tidak salah. Pada saat itu dia sebagai ketua partai tapi dia mencalonkan sebagai calon anggota DPD. Ketentuannya adalah anggota DPD tidak diperkenankan untuk partisan. Artinya, dia tidak mewakili suatu partai tertentu, dan itu sudah diputuskan di MK dan MK menyatakan menyetujui, artinya membenarkan yang dinyatakan KPU," jawab Puguh.

"Pada saat dibawa ke Mahkamah Agung, putusannya bertolak belakang. Maka pendapat yang perlu harus segera diselesaikan saya berpikir ini dalam ranah apa? Kalau ini dalam ranah pemilu, maka itu harus mengikuti ketentuan yang ada di dalam MK. Karena perselisihan terhadap pemilu yang harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Pewawancara kembali menanyai Puguh mengenai putusan Mahkamah Agung terhadap judicial review yang menyebut tak berlaku surut. Aidul menanyai apakah tak berlaku surut merupakan hal mutlak atau tidak dalam hukum pidana.


Sementara itu, Puguh berpendapat, dalam ketentuan tertentu, tak berlaku surut itu dapat diabaikan. Menurutnya, harus ada aturan yang dapat menafsirkan kasus itu supaya tidak bias.

"Secara umum hukum ya Pak, saya katakan hukum tidak berlaku surut itu mutlak berlaku di negara kita sebagai suatu konstitusi yang disepakati. Namun, dalam hal tertentu masih dimungkinkan adanya yang berlaku surut itu diabaikan dengan batasan-batasan tertentu apabila politik negara/ kepentingan negara menghendaki hal itu. Nah, untuk menafsiri politik negara menghendaki demikian perlu dirumuskan dalam suatu aturan sehingga tidak terjadi biasa seperti yang terjadi saat ini," ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan hukum yang berlaku surut berlaku untuk tindak pidana HAM. Misalnya kasus pembunuhan massal.



Saksikan juga video 'Formappi: Pencoretan OSO dari DCT Itu Tepat':

[Gambas:Video 20detik]



Calon Hakim Agung Soal Kasus OSO: MA Harus Ikuti MK


(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads