Kepala DLH Jombang Yudhi Adriyanto mengatakan, CV Pandu Kencana mengantongi izin operasional sejak tahun 2011. Perusahaan ini mengolah sampah plastik menjadi biji plastik.
Namun, sampai saat ini pabrik biji plastik di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang, ini belum mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Dia melakukan kegiatan yang menghasilkan limbah cair, tapi belum punya izin. Perusahaan ini belum punya IPAL, harusnya limbah cair diolah dulu sebelum dibuang ke sungai," kata Yudhi kepada wartawan di kantornya, Jalan Prof Dr Nurcholish Madjid, Rabu (9/1/2019).
Atas pelanggaran tersebut, lanjut Yudhi, pihaknya memberikan sanksi tegas kepada CV Pandu Kencana. "Hari ini kami surati sekaligus kami berikan tindakan ke dua, yaitu penghentian produksi sampai mereka punya IPAL," tegasnya.
Yudhi menambahkan, pemilik CV Pandu Kencana Pujo Hartono berpeluang terkena sanksi pidana pengrusakan lingkungan hidup. Sanksi pidana bisa diterapkan jika luberan limbah cair yang memicu gunungan busa juga mengakibatkan air sungai Desa Jatipelem tercemar.
"Dampaknya sejauh mana, kami menunggu hasil laboratorium," tandasnya.
Gunungan busa tiba-tiba muncul di sungai Desa Jatipelem, Senin (7/1) sejak sekitar pukul 17.00 WIB. Busa tersebut menggunung hingga setinggi 5 dari permukaan sungai dengan panjang lebih dari 100 meter. Busa tersebut beraroma wangi seperti sabun. Namun pada Selasa (8/1) sekitar pukul 08.00 WIB, busa telah hilang dari sungai tersebut.
Fenomena gunungan busa ini sempat membuat heboh warga Jombang. Polisi dan DLH Jombang turun ke lokasi untuk mencari tahu penyebab munculnya busa tersebut. Sampel air busa telah diambil untuk diuji di laboratorium. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini