"Ternyata ada tim pencari fakta pendahuluan yang sudah dibentuk (UGM), yang itu selama ini kita belum tahu," ujar Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri, usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Rektor UGM di Kantor ORI DIY, Selasa (8/1/2019).
"Itu (tim pencari fakta pendahuluan) kemudian mereka bekerja, melakukan pekerjaannya, mengumpulkan data dan menyampaikannya kepada Rektor UGM (Panut Mulyono)," lanjut Budhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rektor UGM, Panut Mulyono, memang menghadiri panggilan pertama ORI DIY siang ini. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi penanganan berlarut terkait kasus perkosaan mahasiswi KKN UGM yang terjadi 2017 lalu.
"Tadi kami mengajukan tujuh pertanyaan (ke Panut), tidak banyak pertanyaannya. Pertanyaan itu seputar peran dan ketugasan rektor, kemudian tindak lanjut, langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk merespon persoalan tersebut," paparnya.
Budhi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Panut kooperatif memberikan penjelasan. Keterangan Panut memang dibutuhkan ORI DIY untuk melengkapi draf laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan maladministrasi UGM yang kini sedang disusun ORI.
"Beberapa tahapan sekuel yang kemudian kami susun, tadi kita tanyakan semua tahapan-tahapan itu. Dan di situ memang ada informasi-informasi tambahan yang melengkapi, dan itu jadi bahan bagi kita untuk menyimpulkan ada tidaknya penundaan (penanganan dugaan perkosaan) berlarut," tuturnya.
"Kami belum bisa sampaiakan apakah kemudian kesimpulan kita terjadi penundaan atau tidak, seperti itu. Karena informasi ini berguna sekali untuk kita melengkapi beberapa titik-titik kosong yang memang belum kita dapatkan informasinya," lanjutnya.
Setelah ini, kata Budhi, ORI DIY tidak akan meminta keterangan tambahan. Menurutnya penjelasan Panut sudah cukup untuk melengkapi draf LHP. Dia berjanji tak lama lagi draf LHP akan diselesaikannya, sehingga draf tersebut bisa dijadikan acuan pihak UGM.
"Saya kira sudah sedikit lagi. Kita sudah menyusun draftnya, tinggal melengkapi tadi yang kita dapatkan dari pak rektor dan jajaran. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami selesaikan, dan nanti akan kami sampaikan langsung kepada rektor juga," ungkapnya.
"Isinya (LHP) tentu saja bisa banyak hal, tapi yang pasti sesuai dengan SOP kita. Salah satu isi yang mungkin bisa diberikan, disusun, dan disampaikan, adalah saran tindakan korektif. Itu ada banyak, bisa penataan, bisa evaluasi, dan sebagainya," pungkas dia.
Saksikan juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini