Penulis artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' yakni Citra Maudy dipanggil penyidik Polda DIY, siang tadi. Citra dimintai keterangannya terkait artikel yang ditulisnya soal kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM saat menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku tahun 2017.
"Satu orang dari Balairung yang diperiksa penyidik. Citra, selaku penulis berita tersebut," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli yang mendampingi Citra saat pemeriksaan berlangsung, Senin (7/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pemeriksaan yang pertama untuk Balairung, tadi diajukan 30 pertanyaan," jelasnya.
Saat menjalani pemeriksaan, Yogi sempat menyampaikan keberatannya.
"Tadi saat pemeriksaan sempat kami protes soal materi pertanyaan penyidik, karena tidak relevan antara surat panggilan dan materi pertanyaan. Panggilan ini kami juga menilai janggal," kata Yogi.
"Balairung dipanggil sebagai saksi atas laporan peristiwa pidana, padahal Balairung tidak tahu perbuatan materiilnya apa. Definisi saksi dalam KUHAP jelas, orang yang melihat mendengar mengalami peristiwa pidananya. Balairung tak pernah tahu persoalan itu secara langsung, Balairung hanya memberitakan peristiwa tersebut," paparnya.
Yogi menyebutkan, pertanyaan dari penyidik melebar dari pokok perkara yang dilaporkan. Karena penyidik lebih banyak mengajukan pertanyaan soal pemberitaan Balirung.
"Pertanyaan justru lebih banyak mengarah ke pemberitaannya, tidak ke aspek materiil perbuatan sehingga menjadi tidak relevan yang dilaporkan soal dugaan pemerkosaan atau dugaan pencabulan, tapi materi pemeriksaan soal berita yang dibuat kawan-kawan Balairung," jelasnya.
Yogi melanjutkan, ranah pidana yang kini diproses Polda DIY dan telah masuk tahap penyidikan, merupakan ranah yang berbeda dengan pemberitaan Balairung.
"Jika soal materi pemberitaan, bisa menempuh jalur lain misal lewat Dewan Pers jika berkaitan dengan jurnalistik. Karena arahan pertanyaan penyidik banyak bicara pembicaraan ke Balairung, ini dua ranah beda, pendekatan berbeda, kalau pidana lewat pidana, kalau Balairung lewat jalur lain karena Balairung sebagai pencari berita, wartawan, pembuatan artikel juga sudah sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik," urainya.
Yogi kembali menegaskan, penulis Balairung menurutnya tidak masuk dalam kategori sebagai saksi.
"Citra juga tidak masuk kategori sebagai saksi, saya tidak tahu ada apa di balik pemanggilan ini. Nanti kami akan dampingi Balairung jika dipanggil lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan alasan di balik pemeriksaan terhadap penulis artikel di Balairung tersebut.
"Balairung kita panggil, semuanya akan kita periksa yang berkaitan dengan penyidikan kasus ini," terangnya saat diwawancarai terpisah di Mapolda DIY.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 25 orang. Sementara itu pihak terlapor, HS statusnya masih saksi.
"Belum ada penetapan tersangka, masih ada pemeriksaan saksi-saksi, nanti akan ada gelar perkara lagi," imbuh Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto.
Simak juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini