"Nurul Safarid adalah sebagai wasit pada saat pertandingan antara Persibara melawan Persekabpas Pasuruan," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono, dalam keterangannya, Selasa (8/1/2019).
Nurul ditangkap tim Satgas Antimafia Bola di Garut, Jawa Barat, pada Senin, 7 Januari 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertemuan itu membahas pertandingan Persibara Banjarnegara melawan Persekabpas Pasuruan agar perangkat pertandingan menguntungkan atau memenangkan Persibara," ujar dia.
Hasil akhir pertandingan itu memenangkan Persibara dengan skor akhir 3-0.
Penangkapan Nurul ini merupakan pengembangan dari keterangan Priyanto dan Dwi Irianto alias Mbah Putih. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa foto bukti transfer Priyanto ke Nurul dan tangkapan layar percakapan antara Priyanto dan Nurul meminta nomor rekening.
Nurul menjadi tersangka kelima yang ditangkap polisi atas laporan manajer Persibara Banjarnegara, Nurul Indaryani. Sebelum itu, polisi sudah menangkap dan menahan tersangka Johar Lin Eng, Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Saksikan juga video 'Mbah Putih Dapat Rp 115 Juta untuk Naikkan PS Mojokerto ke Liga 2':
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini