Untuk penanganan kasus, satgas yang dibentuk Polri ini sudah menetapkan empat orang tersangka. Dari empat tersangka, satgas ada tiga berkas kasus yang tengah dilengkapi.
Koordinasi dengan pihak lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilakukan. Satgas mendeteksi adanya aliran dana ratusan juta rupiah terkait kasus pengaturan skor ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus mafia bola ini, beragam tindak pidana diduga dilakukan para pelaku di antaranya penipuan penggelapan, pidana suap, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pun terus diagendakan.
Sepakbola yang merupakan olahraga terfavorit di Indonesia tentu memancing antusiasme. Publik punya harapan besar dari penanganan satgas ini dalam memberantas mafia bola.
Terkait kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng; eks anggota Komisi Wasit, PSSI Priyanto; perempuan bernama Anik Yuni Artika Sari; dan yang terakhir Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus mafia bola:
1. Ada 278 Info Masuk, 60 Layak Ditindaklanjuti
Satgas membuka call center, ruang pengaduan dari masyarakat terkait kasus mafia bola. Ada 278 info diterima petugas, 60 di antaranya layak ditindaklanjuti.
"Sampai hari ini ada 278 informasi yang masuk ke satgas namun info yang masuk itu kita telaah lagi. Itu info yang masuk ke call center kita. Dari jumlah itu kita analisa yang layak untuk ditindak di tingkat penyelidikan ada 60," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, dalam diskusi di Cafe d'consulate, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
Laporan tersebut nantinya akan dijadikan bahan informasi, diklarifikasi, dikonfirmasi, dan diverifikasi kepada pihak terkait. Syahar mengatakan kasus tersebut kini ditangani di tingkat Polda dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri.
Dia menjelaskan laporan pengaduan yang diterima umumnya terkait penipuan hingga pencucian uang. Banyak dari pelapor yang mengaku dicurangi terkait hasil pertandingan.
"Sesuai dengan pengakuan pihak pelapor, penipuan penggelapan, tindak pidana suap dan TPPU. Jadi sesuai laporan pelapor merasa ditipu karena selama ini klubnya itu selalu dicurangi dalam permainan sehingga kalah," ungkapnya.
2. Ada Aliran Dana Rp 600 Juta
Polisi menemukan aliran dana Rp 600 juta terkait dugaan pengaturan skor sepak bola. Jumlah itu disebut berasal dari beberapa kali transfer yang terdeteksi oleh Satgas Antimafia Bola.
"Dalam penyidikan yang ada di Polda Metro total aliran dana ada sekitar Rp 600 juta. Itu beberapa kali transfer," kata Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, dalam diskusi di Restoran d'Consulate, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
Syahar tidak menyebutkan pihak yang punya kaitan dengan aliran dana ini. Diketahui, Polri memang bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia.
PPATK akan dimintai keterangan sebagai saksi ahli. PPATK akan turut serta hingga persidangan digelar.
3. Polisi Lengkapi 3 Berkas dari 4 Tersangka
Satgas Antimafia Bola menyelidiki kasus mafia sepakbola Indonesia yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Dari empat tersangka yang sudah ada, polisi memisahkan jadi tiga berkas.
"Berkas perkara kasus laporan korban Lasmi menjadi 3 berkas perkara. Berkas 1 tersangka Anik (Anik Yuni Artika Sari) dan tersangka Priyanto, berkas 2 tersangka Johar, dan berkas 3 tersangka DI (Dwi Irianto) alias Mbah Putih," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, lewat keterangannya, Sabtu (5/1/2019).
Polisi menyebut anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng punya peran yang tak berbeda dengan Mbah Putih yang menjabat anggota Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Mbah Putih berperan sebagai broker yang merupakan perantara antara pemesan skor dan wasit yang mau diajak 'kerja sama' dan klub sepakbola.
Sementara Priyanto merupakan anggota komisi wasit yang juga wasit futsal. Anik yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah anak Priyanto. Anik tak lain merupakan asisten pelapor, Lasmi, di manajemen Persibara.
Polisi mengatakan tersangka Johar Lin Eng, Priyanto, dan Anik Yuni Artika Sari diduga terlibat dalam pengaturan skor di Liga 3 di Jawa Tengah. Salah satunya terlibat dalam pengaturan skor laga Persibara Banjarnegara.
Alur pengaturan skor dan pembagian duit ke sejumlah pihak itu terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan tersangka. Bayaran pengaturan skor itu beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
"Nah kemudian untuk tersangka A, anaknya wasit futsal, peranannya asisten dari pelapor di Banjarnegara. Dia menerima juga uang dari pelapor, intinya setiap pertandingan mengeluarkan uang, Rp 100 juta sampai Rp 200 juta, di sana dibagi yang terima si A, nanti dia dikirim ke P nanti ngirim ke J," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
4. Polisi Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan 4 Tersangka
Johar, Priyanto, dan Anik ditangkap pada Kamis (27/12/2018) lalu. Sehari kemudian mereka ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara Mbah Putih ditangkap pada Jumat (28/12/2018). Sama seperti ketiga tersangka lain, Mbah Putih ditahan di Polda Metro Jaya.
Polisi mengajukan perpanjangan masa penahanan atas keempat tersangka. "Keempat tersangka sudah diajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan ke kejaksaan," kata Argo.
5. Polisi Koordinasi untuk Periksa Tahanan Kejari Sidoarjo
Polisi berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait pemeriksaan mantan manajer tim Deltras Sidoarjo, Vigit Waluyo, dalam kasus dugaan pengaturan skor. Vigit sebelumnya menyerahkan diri ke kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 3 miliar tahun 2010.
"Ya seperti itu (koordinasi dengan kejaksaan jika akan memeriksa Vigit)," kata Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Argo Yuwono, saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/1).
Argo belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Vigit. Mantan manajer tim Deltras itu diketahui baru saja menyerahkan diri ke kejaksaan pada Jumat (28/12/2018) lalu.
Sebelum menyerahkan diri, Vigit masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAN Delta Tirta. Kejari menerbitkan surat DPO sejak Juni 2018.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini