Berkas Ahmad Dhani Lengkap, Bukti dan Tersangka Segera Diserahkan

Berkas Ahmad Dhani Lengkap, Bukti dan Tersangka Segera Diserahkan

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Jumat, 04 Jan 2019 14:55 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Berkas kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejati Jatim. Polisi mengatakan akan segera menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam waktu dekat.

"Polda Jatim di dalam ketentuan yang berlaku menyiapkan secepatnya untuk menyerahkan bukti dan juga yang bersangkutan kita serahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (4/1/2019).


Ditanya kapan akan diserahkan, Barung menambahkan pihaknya akan menyiapkannya dalam satu hingga dua hari ke depan.

"Mungkin di dalam waktu satu dua hari ini, kita akan menyiapkan itu," lanjut Barung.


Sebelumnya, berkas kasus Ahmad Dhani sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Hal ini karena ada beberapa berkas yang kurang lengkap.

JPU memberikan tiga poin yang harus dilengkapi. Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian pembuatan vlog yakni di Hotel Majapahit Surabaya, pada Minggu (26/12/2018). Kedua, surat kuasa dari pelapor dan ketiga terkait pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Dhani.


Saksikan juga video 'Terselip Nama Ahok dalam Pleidoi Ahmad Dhani':

[Gambas:Video 20detik]


Berkas Ahmad Dhani Lengkap, Bukti dan Tersangka Segera Diserahkan



(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.