"Polda Jatim di dalam ketentuan yang berlaku menyiapkan secepatnya untuk menyerahkan bukti dan juga yang bersangkutan kita serahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (4/1/2019).
Ditanya kapan akan diserahkan, Barung menambahkan pihaknya akan menyiapkannya dalam satu hingga dua hari ke depan.
"Mungkin di dalam waktu satu dua hari ini, kita akan menyiapkan itu," lanjut Barung.
Sebelumnya, berkas kasus Ahmad Dhani sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Hal ini karena ada beberapa berkas yang kurang lengkap.
JPU memberikan tiga poin yang harus dilengkapi. Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian pembuatan vlog yakni di Hotel Majapahit Surabaya, pada Minggu (26/12/2018). Kedua, surat kuasa dari pelapor dan ketiga terkait pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Dhani.
Saksikan juga video 'Terselip Nama Ahok dalam Pleidoi Ahmad Dhani':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini