"Sampai sekarang dana reses saya di 2017 tidak pernah saya terima. Tapi bagi saya tidak ada masalah, yang penting bagi saya, saya bisa bekerja untuk masyarakat Yogyakarta maupun seluruh Indonesia," ujar Hemas di Kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12/2018).
Hemas menjelaskan, dia mulai tak mendapatkan dana reses setelah kepemimpinan DPD RI dipegang Oesman Sapta Odang (OSO), April 2017 lalu. Kala itu, OSO mempersyaratkan setiap anggota menandatangani surat pengakuan bahwa dirinya pemimpin yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dipecat dari DPD RI, GKR Hemas Melawan |
Hemas enggan menandatangani surat pernyataan tersebut, sehingga dia tidak menerima dana reses dari DPD RI. Namun Hemas kembali menegaskan bahwa dia tetap menjalankan tugasnya meski tak mendapatkan dana reses.
"Walaupun dana reses tidak keluar pun saya juga tetap masih yakin bahwa apa yang saya lakukan (benar), termasuk menjalankan reses. Pernah laporan reses saya dianggap tidak ada, padahal saya selalu memberikan laporan saat saya reses," tuturnya.
"Saya tetap melaksanakan tugas, termasuk saya reses di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jadi yang memilih saya itu adalah masyarakat Yogyakarta, jadi saya tetap harus bertanggungjawab kepada masyarakat Yogyakarta," pungkas Hemas.
Simak Juga 'PTUN Tolak Gugatan GKR Hemas Cs Soal Pelantikan OSO Oleh MA':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini