"Ketidakhadiran saya dalam sidang dan rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan," ujar Hemas dalam konferensi pers di Kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No 133, Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).
"Sejak OSO mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Dipecat dari DPD RI, GKR Hemas Melawan |
Selanjutnya, Hemas menjelaskan bahwa keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikannya tidak tepat. Sebab, keputusan tersebut tidak mengacu pada pasal 313 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3.
"Isi pasal tersebut yakni anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Atau menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus," paparnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, GKR Hemas diberhentikan sementara oleh BK DPD RI pada Kamis (20/12) kemarin. BK DPD beralasan GKR Hemas selama ini dianggap malas menjalankan tugasnya dan kerap membolos dalam persidangan.
Simak Juga 'Duh! Banyak Anggota DPR Bolos Rapat Paripurna':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini