bergelimang duit suap. Uang haram itu disebut jaksa KPK agar pengurusan izin dalam proyek itu tidak bermasalah.
Hal itu diungkap dalam surat dakwaan untuk empat orang terdakwa yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Masing-masing dari mereka memiliki peran.
melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Proyek itu direncanakan menempati lahan seluas 438 hektare yang dibagi menjadi 3 tahap pembangunan yaitu 143 hektare (tahap I); 193,5 hektare (tahap II); dan 101,5 hektare (tahap III). Untuk tahap I, rencananya akan dibangun 53 tower apartemen dan 13 basement.
"Sebelum melaksanakan pembangunan proyek tersebut, diperlukan perizinan meliputi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri, Izin Lingkungan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018).
Untuk memperjelas alur suap maka akan dipaparkan poin per poin sebagai berikut:
1. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)Untuk mengurus perizinan Meikarta yang diawali dengan IPPT, PT Lippo Karawaci menugaskan:
a. Billy Sindoro (mantan CEO PT Siloam Hospital yang dipekerjakan lagi sebagai karyawan PT Lippo Karawaci berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu);
b. Bartholomeus Toto (Presiden Direktur PT Lippo Cikarang);
c. Edi Dwi Soesianto (Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang);
d. Satriadi (karyawan PT Lippo Cikarang);
e. Henry Jasmen P Sitohang (konsultan perizinan proyek Meikarta);
f. Fitradjaja Purnama (konsultan perizinan proyek Meikarta); dan
g. Taryudi (konsultan perizinan proyek Meikarta.
Satriadi kemudian membuat konsep IPPT. Setelahnya dia bersama Edi menemui Yusup Taupik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi. Yusup pun meminta agar IPPT itu diajukan ke Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi.
IPPT yang dimohonkan dengan luas 143 hektare itu kemudian diteliti di Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi. Hasilnya, izin yang bisa diberikan hanya 84,6 hektare sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.
Edi dan Satriadi kemudian menemui Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait penerbitan IPPT Meikarta. Singkat cerita, IPPT
Meikarta seluas 84,6 hektare diterbitkan Bupati Neneng pada 12 Mei 2017. Neneng pun meminta komitmen uang Rp 10 miliar. Permintaan Bupati Neneng dipenuhi dan ditambah Rp 500 juta untuk Yusup.
2. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi melakukan penyesuaian RDTR untuk mengakomodasi kepentingan Lippo Cikarang dalam membangun
Meikarta. RDTR itu lalu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP).
Edi dan Satriadi kembali bergerak dengan menemui Jamaludin selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Bekasi. Jamaludin pun dijanjikan Rp 2,5 miliar.
Singkatnya Jamaludin menerima Rp 2 miliar. Dari uang itu, Jamaludin memberikan Rp 200 juta ke Satriadi dan Rp 800 juta kepada Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Neneng Rahmi kemudian memberikan Rp 400 juta dari total uang yang diterimanya itu ke Bupati Neneng.
Setelahnya urusan WP dalam RDTR itu disahkan DPRD Kabupaten Bekasi. Kemudian RDTR itu diajukan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) untuk mendapatkan persetujuan substantif.
Namun saat rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di kantor Gubernur Jawa Barat, Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mizwar yang memimpin rapat meminta agar urusan izin ditunda dulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Aher. Dalam rapat selanjutnya diputuskan Pemkab Bekasi akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta.
Saat proses penghentian sementara itu, Henry Jasmen sebagai konsultan proyek Meikarta dihubungi keponakan Billy, Josep Christopher Mailool, yang intinya menawarkan pekerjaan pengurusan perizinan pembangunan proyek
Meikarta yang belum selesai.
Gayung bersambut, Henry Jansen mengajak dua rekannya yaitu Fitradjaja dan Taryudi. Mereka langsung bergerak memberikan SGD 90 ribu ke Yani Firman yang merupakan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Pemprov Jawa Barat demi mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC).
Setelahnya Gubernur Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat itu, Gubernur Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Lalu Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan pada Bupati Neneng yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai rapat pleno BKPRD Jawa Barat.
Setelahnya Billy meminta Fitradjaja menyusun rencana pemberian uang pada dinas-dinas terkait termasuk untuk Bupati Neneng. Fitradjaja membaginya menjadi 4 kategori sebagai berikut:
- Indeks 4: Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP;
- Indeks 3: Dinas Lingkungan Hidup;
- Indeks 2: Dinas Perhubungan dan Damkar; dan
- Indeks 1: Dinas Permukiman.
Setelahnya Henry Jasmen memerintahkan Taryudi memberikan SGD 90 ribu ke Neneng Rahmi terkait RDTR. Uang itu dilaporkan Neneng Rahmi ke Bupati Neneng yang kemudian diterima di rumah pribadinya melalui Asep Efendi selaku ajudan bupati.
3. Rekomendasi dari Dinas PUPR berupa Site Plan, Block Plan dan Saran Teknis IMBPada April 2018, Fitradjaja dan Henry Jasmen menemui Jamaludin dan Neneng Rahmi untuk mengajukan surat rekomendasi 53 site plan apartemen proyek
Meikarta dengan luas lokasi 84,3 hektare. Neneng Rahmi kemudian membuat penyesuaian pengajuan permohonan dengan gambar yang terdapat dalam peta Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.
Rekomendasi site plan dan block plan itu lalu ditandatangani Jamaludin. Setelahnya Henry Jasmen memberikan Rp 2 miliar dalam 2 kardus air mineral ke Taryudi untuk diberikan ke Neneng Rahmi. Namun Taryudi hanya memberikan Rp 1 miliar ke Neneng Rahmi. Setelahnya Neneng Rahmi menelepon Jamaludin, yang kemudian meminta Neneng Rahmi memberikan Rp 500 juta ke sopir Jamaludin.
Neneng Rahmi juga melaporkan uang itu ke Bupati Neneng. Kemudian Bupati Neneng meminta Rp 200 juta diberikan padanya dan sisanya diambil Neneng Rahmi.
4. Terkait Saran Teknis IMBSatriadi kembali menemui Jamaludin untuk menyerahkan gambar teknis bangunan Meikarta. Namun Jamaludin menanyakan soal Saran Teknis (Sartek) IMB pada Tina Karini Suciati Santoso selaku Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Menurut Tina, Sartek IMB belum dibuat karena belum ada surat permohonan dan berkas site plan
termasuk gambar bangunan. Jamaludin pun meminta agar hal itu segera dibereskan. Singkat cerita, Sartek IMB itu selesai dibuat dan Tina menerima Rp 700 juta dari Henry Jasmen.
Kemudian Taryudi kembali mendapat perintah dari Fitradjaja dan Henry Jasmen untuk memberikan uang ke Dinas PUPR Pemkab Bekasi melalui Neneng Rahmi dan ke Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi melalui M Kasimin.
Taryudi kemudian membawa 5 amplop yang isinya masing-masing SGD 90 ribu (amplop pertama); SGD 90 ribu (amplop kedua); Rp 6,4 juta (amplop ketiga); Rp 6,4 juta (amplop keempat; dan Rp 6,4 juta (amplop kelima). Amplop pertama dan ketiga ditujukan untuk Jamaludin melalui Neneng Rahmi, sedangkan amplop kedua dan keempat untuk Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi melalui M Kasimin, dan sisanya untuk operasional Taryudi.
Namun Taryudi baru sempat menyerahkan amplop ke Neneng Rahmi ketika terjaring OTT KPK.
5. Rekomendasi Pemasangan Alat Proteksi Pemadam KebakaranUntuk urusan rekomendasi itu, Lippo Cikarang menugaskan Edi Dwi. Dia lalu memerintahkan Satriadi membuat surat permohonan untuk izin pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran yang ditujukan kepada Dinas Damkar Pemkab Bekasi untuk 26 tower
Meikarta.
Namun dalam surat itu tertulis untuk 66 rekomendasi yang terdiri dari 53 tower dan 13 basement, meski lampirannya masih permohonan lama untuk rekomendasi 26 tower. Komitmen aung yang disepakati Rp 1 miliar dengan asumsi Rp 20 juta per tower untuk 53 tower.
Untuk realisasi, Henry Jasmen memberikan Rp 200 juta ke Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi. Sahat lalu memberikan Rp 70 juta dari uang itu ke Asep Buchori selaku Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Damkar Pemkab Bekasi.
Dalam waktu berbeda, Sahat meminta Asep mengambil uang lagi sebesar Rp 300 juta dari Henry Jasmen. Asep kembali mendapat Rp 70 juta dari pemberian itu. Kemudian Sahat memberikan Rp 30 juta ke Bupati Neneng.
Di waktu lain lagi, Asep lagi-lagi menerima Rp 200 juta yang diserahkannya ke Sahat. Dia kembali mendapat jatah Rp 70 juta.
Kemudian Sahat menerima dolar Singapura (SGD) senilai Rp 245 juta dan Rp 7.020.000 dari Henry Jasmen. Sahat lalu menyetorkan Rp 75 juta ke Asep dan Rp 230 juta untuknya sendiri. Total Sahat menerima Rp 630 juta dan Asep menerima Rp 292.020.000.
6. Rekomendasi Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan HidupPengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Meikarta sempat terhenti karena pengurusan izin dan sebagainya. Fitradjaja dan Henry Jasmen pun menawarkan Rp 500 juta untuk Daryanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi. Daryanto menyetujui penawaran itu.
Daryanto menerima Rp 500 juta itu dalam tiga tahap yaitu Rp 200 juta, Rp 150 juta, dan Rp 150 juta di dalam bungkusan plastik warna hitam. Dari total uang itu, Daryanto memberikan Rp 200 juta ke Bupati Neneng dengan ucapan, 'Ini ada rezeki dari pengurusan Amdal Meikarta'.
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)Berawal dari pertemuan bos Lippo Group James Riady dan Billy dengan Bupati Neneng, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement. Setelahnya Bupati Neneng meminta Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bekasi membereskannya.
Singkat cerita, Dewi mendapatkan Rp 1 miliar terkait hal itu. Selain itu, ada pemberian SGD 90 ribu pada Dewi tetapi tidak sampai ke tangannya karena si pemberi kadung ditangkap KPK.
Saksikan juga video 'Ini 21 Kode Suap Proyek Meikarta':
[Gambas:Video 20detik]