Pemberian suap itu disebut jaksa agar Neneng Hassanah meneken izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKLH) serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Berkaitan dengan IPPT itu, PT Lippo Karawaci menugaskan Billy Sindoro mengurusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Billy, ada tiga orang yang duduk sebagai terdakwa, yaitu Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group, Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Taryudi selaku konsultan Lippo Group.
Jaksa kemudian menyebut, selain Billy, PT Lippo Karawaci menugaskan Bartholomeus Toto sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto sebagai Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang, dan Satriadi selaku karyawan PT Lippo Cikarang.
Singkat cerita, Bupati Neneng pun menandatangani IPPT itu. Setelahnya, dia memerintahkan Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi E Yusup Taupik menanyakan tentang uang ke Edi Dwi Soesianto.
"Berdasarkan penyampaian tersebut, Edi Dwi Soesianto menyampaikan akan memenuhinya secara bertahap, selanjutnya Edi Dwi Soesianto menyampaikan kepada Bartholomeus Toto," ucap jaksa.
Bartholomeus pun setuju memberikan Rp 10 miliar. Edi Dwi Soesianto pun mengambil uang itu ke Melda Peni Lestari selaku Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang.
"Atas persetujuan Bartholomeus Toto tersebut, Edi Dwi Soesianto kemudian mengambil uang senilai Rp 10.500.000.000 dari Melda Peni Lestari, yang merupakan Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang; dan dari Bartholomeus Toto bertempat di helipad PT Lippo Cikarang," kata jaksa.
Uang itu lalu diberikan kepada Bupati Neneng melalui Yusup Taupik secara bertahap. Yusup juga disebut menerima Rp 500 juta.
Saksikan juga video 'Bos Lippo Group James Riady Diperiksa KPK':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini