Hal itu diungkap jaksa KPK dalam persidangan dengan pembacaan dakwaan untuk 4 terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Empat terdakwa itu adalah Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen Sitohang selaku pegawai Lippo Group, Fitradjaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Taryudi selaku konsultan Lippo Group.
"Bahwa perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, dan PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut mereka memberikan total uang Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 ke jajaran pejabat Pemkab Bekasi. Duit itu untuk pengurusan izin proyek Meikarta.
"Supaya Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan
Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," ujar jaksa.
Saksikan juga video 'Deddy Mizwar Ungkap Kejanggalan Proyek Meikarta':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini