Cabut Banding, Kades Pendukung Sandiaga Besok Dijebloskan ke Lapas

Cabut Banding, Kades Pendukung Sandiaga Besok Dijebloskan ke Lapas

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 18 Des 2018 17:56 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Perkara pidana Pemilu yang menjerat Kades Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jaksa akan mengeksekusi kades pendukung Sandiaga itu untuk menjalani hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta di Lapas Klas IIB Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, Suhartono kini menyandang status terpidana. Status tersebut terhitung sejak Kades yang akrab disapa Nono itu mencabut bandingnya di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (17/12).

"Menurut informasi tanggal 14 Desember (sehari setelah vonis) terdakwa mengajukan banding. Namun tanggal 17 Desember terdakwa mencabut bandingnya. Kami belum terima surat pencabutan bandingnya, tapi jaksa penuntut sudah mengkonfirmasi ke pengadilan. Artinya dengan sendirinya sejak terdakwa mencabut bandingnya, perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Rudy saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/12/2018).


Sesuai dengan ketentuan, lanjut Rudy, pihaknya harus mengeksekusi Suhartono paling lambat 3 hari setelah perkara inkrah. Dia akan melakukan eksekusi secara persuasif terhadap Nono pada Rabu (19/12).

"Besok jaksa saya perintahkan supaya mendatangi rumahnya (Nono) untuk kami ajak ke kantor Kejaksaan. Di kantor untuk melengkapi administrasi dan cek kesehatan. Setelah itu kami eksekusi (dikirim ke Lapas)," terangnya.

Setelah dieksekusi, menurut Rudy, Suhartono harus menjalani hukuman penjara selama 2 bulan di Lapas Klas IIB Mojokerto. Baru setelahnya Kades berpenampilan nyentrik itu harus membayar denda Rp 6 juta.

"Setelah selesai menjalani pidana pokok 2 bulan penjara, maka Lapas akan menawarkan membayar denda atau mengganti dengan dikurung di dalam Lapas selama 1 bulan," jelasnya.


Rudy berharap Suhartono bersikap kooperatif. Dengan begitu jaksa tak perlu melakukan upaya eksekusi paksa terhadapnya.

"(Jika Suhartono tidak kooperatif) Itu berarti dia menghidari kewajiban kami melakukan eksekusi. Bisa saya minta teman-teman kepolisian untuk mencari, bisa saya terbitkan perintah untuk membawa paksa, bisa kami terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegasnya.

Suhartono dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Mojokerto karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan mendukung Cawapres Sandiaga Uno. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan, Kamis (13/12).


Saksikan juga video 'Kades Pendukung Sandi Divonis 2 Bulan Penjara':

[Gambas:Video 20detik]

(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.