Pencabutan nota banding itu dibenarkan Humas PN Mojokerto Hendra Hutabarat. "Terdakwa mencabut pernyataan banding hari Senin tanggal 17 Desember 2018 kemarin," kata Hendra dalam pesan singkat ke detikcom, Selasa (18/12/2018).
Dalam sidang putusan pada Kamis (13/12), majelis hakim yang diketuai Hendra menyatakan Suhartono bersalah. Kades yang akrab disapa Nono ini terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Seperti yang diatur dalam Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhartono dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Hendra dalam putusan yang dia bacakan.
Dalam sidang tersebut, Suhartono menyatakan mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Pencabutan banding membuat perkara pidana Pemilu yang menjerat Suhartono menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurut Hendra, eksekusi penahanan terpidana Suhartono kini menjadi kewenangan JPU.
"Eksekusi itu kewenangan Penuntut Umum. Sesuai UU No 7 tahun 2017 (tentang Pemilu) ada tenggang waktunya diatur di sana," ujarnya.
Detikcom juga mendapatkan foto surat pencabutan banding yang dikirim Suhartono ke PN Mojokerto. Dalam surat itu, Nono menyatakan mengajukan banding sekadar untuk meredam massa pendukungnya. Dia khawatir massa marah lantaran tak terima dengan vonis majelis hakim.
"Setelah saya bisa meredam massa saat di rumah, maka saya sebagai terdakwa pada hari ini tanggal 17 Desember 2018 mencabut pengajuan banding saya dan menerima putusan Pengadilan Negeri No 599/PidSus/2018/PN Mjk dan saya meminta pada majelis sekiranya pengajuan banding saya dicabut," tulis Nono.
Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Suhartono, Abdul Malik mengaku kecewa terhadap sikap kliennya yang mencabut banding. Menurut dia, pecabutan tersebut dilakukan Suhartono tanpa lebih dulu berkoordinasi dengan dirinya. Padahal Kades berpenampilan nyentrik itu sudah mendatangani surat kuasa dengan dirinya untuk upaya banding pada Kamis (13/12) malam.
"Seharusnya dia (Suhartono) mencabut dulu kuasanya dari saya. Karena kuasa sudah saya daftarkan ke PN hari Jumat (14/12), saya yang seharusnya mencabut (banding)," terangnya.
Suhartono dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Mojokerto karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan mendukung Cawapres Sandiaga Uno. Dalam persidangan selama 7 hari, terungkap fakta Kades Nono terlibat aktif menyiapkan acara penyambuatan Sandiaga dan aktif di acara penyambutan tersebut.
Saksikan juga video 'Kades Pendukung Sandi Divonis 2 Bulan Penjara':
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini