Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini berlangsung di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Vonis bagi terdakwa Suhartono dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat.
Terdapat 4 poin putusan yang dibacakan Hendra. Poin pertama dia menyatakan terdakwa Suhartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.
Di poin ke dua, hakim yang juga mejabat Humas PN Mojokerto ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhartono dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Sementara poin ke tiga dan ke empat berisi pengembalian barang bukti, serta membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa Suhartono.
Kesalahan pembacaan putusan ini terdapat pada poin ke dua. Tepatnya terkait lamanya hukuman kurungan pengganti denda. Momen tersebut diabadikan detikcom dalam bentuk rekaman video.
Berdasarkan surat Petikan Putusan No 599/Pid.Sus/2018/PN Mjk yang diterima detikcom dari Ketua Tim Kuasa Hukum Suhartono, Abdul Malik, hukuman pengganti denda tertulis hanya selama 1 bulan.
"Iya satu bulan," kata Malik saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/12/2018).
Kesalahan pembacaan vonis itu diakui Hakim Hendra Hutabarat. Sebelum sidang selesai, dia mengaku diingkatkan oleh hakim anggota terkait kesalahan baca tersebut.
"Maka tadi setelah saya kasih kesempatan tadi, saya tegaskan kembali (ke terdakwa, kuasa hukum dan pengunjung sidang). Tadi putusannya itu pidana penjara 2 bulan dan denda Rp 6 juta subsider pidana kurungan 1 bulan. Selesai sidang putusan maupun petikan putusan sudah diambil terdakwa dan penasehat hukumnya," terangnya.
Kesalahan membaca putusan ini, diakui Hendra akibat kondisi fisiknya yang kelelahan. "Faktor fisik juga, 7 hari maraton dengan saksi sebanyak itu kan," tandasnya.
Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu. Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019. Perkara yang menjerat Suhartono pun bergulir ke meja hijau.
Tindak pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono nampak dilakukan secara terang-terangan. Dia menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Capres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.
Di dalam persidangan terungkap jumlah massa yang dikerahkan Suhartono, mencapai 200 orang. Dia menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.
Saat penyambutan Sandiaga, Suhartono juga berfoto selfie dengan Cawapres nomor 2 tersebut. Selain itu dia juga memasang spanduk dan banner berisi ucapan selamat datang dan dukungan untuk Sandiaga.
Tonton juga video 'Kades Pendukung Sandiaga Dituntut 6 Bulan Penjara':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini