Penetapan 2 Tersangka Terkait Layanan Striptis di Karaoke Blitar

Penetapan 2 Tersangka Terkait Layanan Striptis di Karaoke Blitar

Fatichatun Nadhiroh - detikNews
Rabu, 05 Des 2018 09:30 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda/File
Surabaya - Polda Jatim menggerebek tempat karaoke Maxxi Brilian, Blitar, Senin (3/12) dini hari. Saat menggerebek di room nomor 4, polisi menemukan seorang laki-laki dengan dua perempuan pemandu lagu. Pengunjung dikabarkan heboh saat polisi datang ke tempat karaoke yang terletak di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen.

Ketiganya kedapatan sedang melakukan hubungan seks. Sebelum melakukan hubungan seks, laki-laki tersebut disuguhi tarian striptis yang dilakukan dua pemandu lagu tersebut.

Polisi pun mengamankan 25 orang dan empat kardus botol miras. Rinciannya 20 pemandu lagu (LC) dan 5 manajer hingga mami yang ada di lokasi karaoke.


Namun dari pengakuan pemiliknya, Heru Sugeng Priono, tempat karaoke miliknya tidak menyediakan striptis. Bahkan ia meyakini jika pelaku striptis bukan dari manajemen bisnis miliknya.

"Saya yakin, seyakin-yakinnya pelaku striptis itu bukan dari manajemen Maxi Brilian," katanya kepada wartawan saat di Polda Jatim.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan pakaian dalam milik dua pemandu lagu, satu kondom bekas pakai dan satu kondom yang belum terpakai, beberapa handphone hingga total uang tunai senilai Rp 2,8 juta milik tersangka dan para pemandu lagu.


Setelah dimintai keterangan, 20 LC dipulangkan. Selain itu ada 3 karyawan juga dipulangkan. Namun polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tarian striptis di karaoke Maxxi Brilian. Kedua tersangka tersebut yakni manajer karaoke dan mami atau muncikari.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka yang pertama adalah saudari Ratna Ayu alias Mami Ratna, ini adalah seorang maminya yang memberi akses terjadinya kegiatan pencabulan di situ. Yang kedua Juwito Qairul Anwar, dia adalah manajer tempat karaoke," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Surabaya.

Sementara kedua tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dan atau pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.



Tonton juga video '2 Penari Striptis Diamankan di Tempat Karaoke Blitar':

[Gambas:Video 20detik]

(fat/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.