"Akibat perbuatan terdakwa, karir Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," demikian alasan pertimbangan kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (14/12/2018).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dr Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Alasan di atas pula lah yang menjadikan majelis kasasi mengubah hukuman bebas Baiq menjadi hukuman penjara selama 6 bulan. Menurut MA, perekaman yang dilakukan Baiq Nuril terhadap Haji Muslim melanggar hak asasi manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA menyatakan UU ITE bisa mengontrol perkembangan teknologi. Pemanfaatan teknologi dapat dilakukan secara aman.
"Karena tidak dapat dipungkiri, teknologi saat ini menjadi pedang bermata tua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia, sekaligus menjadi media atau sarana yang paling efektif untuk melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Baca juga: Vonis Baiq Nuril dan Kenaifan MA |
![]() |
Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril merekam percakapan telepon dengan Muslim. Dalam percakapan itu, Muslim berbicara cabul. Kasus itu berlangsung pada tahun 2012, saat Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram dan Muslim masih menjabat kepsek. Oleh PN Mataram, Nuril dibebaskan. Tapi oleh MA, semua berbalik.
Simak Juga 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini