MA Jatuhkan Vonis 6 Bulan Bui: Nuril Bikin Keluarga Kepsek Malu!

MA Jatuhkan Vonis 6 Bulan Bui: Nuril Bikin Keluarga Kepsek Malu!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 14 Des 2018 13:37 WIB
Ketua majelis kasus Baiq Nuril, hakim agung Sri Murwahyuni (ari/detikcom)
Mataram - Rakyat mengecam putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenjarakan Baiq Nuril karena merekam percakapan mesum Kepsek SMAN 7 Mataram, H Muslim. Namun bagi MA, perbuatan Baiq telah membuat keluarga besar H Muslim malu.

"Akibat perbuatan terdakwa, karir Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti. Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," demikian alasan pertimbangan kasasi sebagaimana dilansir website MA, Jumat (14/12/2018).


Putusan itu diketok oleh ketua majelis Dr Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Alasan di atas pula lah yang menjadikan majelis kasasi mengubah hukuman bebas Baiq menjadi hukuman penjara selama 6 bulan. Menurut MA, perekaman yang dilakukan Baiq Nuril terhadap Haji Muslim melanggar hak asasi manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diharapkan dapat menjadi pembelaharan bagi terdaka pada khususnya, maupun masyarakar Indonesia pada umumnya, agar dapat lebih berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan media elektronik. Terlebih lagi yang menyangkut data pribadi seseorang atau pun pembicaraan antarpersonal. Di mana pemanfaatan dan penggunannya harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan," papar majelis dengan suara bulat.


MA menyatakan UU ITE bisa mengontrol perkembangan teknologi. Pemanfaatan teknologi dapat dilakukan secara aman.

"Karena tidak dapat dipungkiri, teknologi saat ini menjadi pedang bermata tua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan peradaban manusia, sekaligus menjadi media atau sarana yang paling efektif untuk melakukan perbuatan melawan hukum," pungkasnya.


MA Jatuhkan Vonis 6 Bulan Bui: Nuril Bikin Keluarga Kepsek Malu!Baiq Nuril di DPR (lamhot/detikcom)

Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril merekam percakapan telepon dengan Muslim. Dalam percakapan itu, Muslim berbicara cabul. Kasus itu berlangsung pada tahun 2012, saat Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram dan Muslim masih menjabat kepsek. Oleh PN Mataram, Nuril dibebaskan. Tapi oleh MA, semua berbalik.


Simak Juga 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':

[Gambas:Video 20detik]


MA Jatuhkan Vonis 6 Bulan Bui: Nuril Bikin Keluarga Kepsek Malu!
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads