Koin Dukungan untuk Baiq Nuril Capai Rp 361 Juta

Koin Dukungan untuk Baiq Nuril Capai Rp 361 Juta

Harianto - detikNews
Selasa, 04 Des 2018 15:14 WIB
Baiq Nuril (Lamhot Aritonang/detikcom)
Mataram - Warga menggalang dana untuk membebaskan Baiq Nuril dari hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Penggalangan dana yang diinisiasi Paguyuban Korban UU ITE (PaKU ITE) bersama Southeast Asia Freedom Expression Network (Safenet) saat ini sudah mencapai angka Rp 361.142.047.

"Tujuan utama untuk bantu bayar denda Nuril sebagai bentuk perlawanan karena ketidakadilan pada putusan MA tersebut," kata Wakil Koordinator PaKU ITE Furqan Ermansyah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (4/12/2018).

"Iya, sudah kami sepakati dan diputuskan donasi untuk Bu Nuril tetap berjalan, dikarenakan Kejagung hanya menunda eksekusi dan Bu Nuril tetap dihukum sambil menunggu PK," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Furqan mengatakan penggalangan dana itu dilakukan melalui laman kitabisa.com yang dikoordinatori Sekretaris PaKU ITE Anindya Joediono sejak 13 November 2018. Target dana yang dikumpulkan Rp 525 juta.

"Belum selesai pemungutan donasi. Kita masih tunggu putusan inkrah kasus Nuril," imbuh Furqan.


Sementara itu, tim kuasa hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, menuturkan pihaknya sudah menerima salinan putusan MA tersebut. Dengan demikian, upaya peninjauan kembali akan dapat segera dilakukan.

"Alhamdulillah salinan putusan MA Nuril sudah diterima," katanya.

"Rencananya kami segera dalam waktu dekat akan mengajukan memori permohonan dan memori PK," imbuh Furqan.


Sebelumnya, gerakan koin untuk Nuril ini menggema sejak November lalu. Meski mengapresiasi perhatian warga terkait dukungan koin itu, Nuril hanya minta dibebaskan saja.

"Tapi saya maunya divonis bebas saja," tegas Nuril, Kamis (15/11).

Sebagaimana diketahui, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, MA membatalkan atau menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Saksikan juga video 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':

[Gambas:Video 20detik]

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads