"Sanksi itu akan dikeluarkan oleh pimpinan universitas (UGM) setelah mendapatkan rekomendasi dari Komite Etik. Karena itu, kita dorong Komite Etik agar bekerja cepat supaya kasus ini (dugaan pelecehan seksual) bisa segera selesai," kata Wakil Rektor (Warek) Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM Paripurna Poerwoko Sugarda kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).
Paripurna melanjutkan, Komite Etik dibentuk melalui SK Rektor Nomor 1991/UN1.P/SK/HUKOR/2018. Menurutnya, Komite Etik tersebut terdiri atas tujuh orang yang berasal dari berbagai disiplin ilmu, seperti hukum, fisipol, dan filsafat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami nyatakan tidak (terpengaruh hasil penyelidikan polisi dalam mengeluarkan rekomendasi), karena Komite Etik bekerja independen untuk memberi rekomendasi ke pimpinan (UGM). Kami beri batas waktu ke Komite (Etik) sampai 30 Desember (2018)," katanya.
Sugarda mengatakan mahasiswi yang jadi korban pelecehan seksual dan terduga pelaku hingga saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa UGM. Saat ini mahasiswi tersebut sedang dalam proses bimbingan skripsi.
"Kalau terduga pelaku skripsinya sudah selesai, tapi wisudanya kita tunda. Jadi dia (terduga pelaku) belum bisa dikatakan lulusan Fakultas Teknik UGM," tukasnya.
Tonton juga ' Memperkosa dan Membunuh Keponakannya, Anwar Dihukum Seumur Hidup ':
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini