"Kemarin sudah gelar perkara. Tetapi gelar perkara bukan berarti sekali selesai, (hasil gelar perkara) masih ada petunjuk agar penyelidik lebih mendalami lagi," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (4/12/2018).
Namun Hadi tidak menyebutkan secara rinci pendalaman apa yang dimaksud. Dia hanya menyatakan setelah gelar perkara tersebut, proses hukum belum diputuskan untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini tim penyelidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 13 orang. Mereka diduga mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut.
"Dalam penyelidikan kita tidak mengenal korban, pelaku, semua kita ambil keterangannya. Baru nanti dipilah-pilah atas alat bukti yang diperoleh penyelidik, baru nanti muncul siapa sebagai saksi, siapa sebagai korban, siapa sebagai terduga pelaku," jelasnya.
Hadi melanjutkan, dalam tahap penyelidikan polisi masih akan melakukan gelar perkara lanjutan. "Gelar perkara akan kita laksanakan lagi," ujarnya.
Tak hanya itu, tim dari Polda DIY juga bakal diberangkatkan ke Pulau Seram, Maluku, tempat terjadinya peristiwa dugaan pemerkosaan seorang mahasiswi UGM saat menjalani KKN tersebut. Dalam penyelidikan ini Polda DIY juga berkoordinasi dengan Polda Maluku.
"Tempat kejadian peristiwa itu di Maluku, kita akan koordinasi ke sana, bahkan mungkin kita akan ke sana," pungkas Hadi. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini