Trijanto dipanggil sebagai tersangka dalam penyidikan kasus penyebaran surat panggilan palsu KPK di medsos. Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin menyatakan, Trijanto seharusnya datang ke Polres Blitar, Selasa (4/12/2018) saat jam kerja.
"Dalam surat panggilan pemeriksaan itu tidak ditentukan jam berapa. Biasanya pemeriksaan dimulai jam kerja pukul 09.00 WIB. Tapi kami tunggu sampai malam, ternyata yang bersangkutan tidak datang tanpa pemberitahuan," jelasnya diujung telpon saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (5/12/2018).
Pagi ini, lanjut Burhan, pihak kepolisian kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua. Namun jika Trijanto tidak juga datang, maka polisi akan menjemputnya sebagai upaya paksa.
Sementara kuasa hukumnya M Sholeh menampik tudingan jika kliennya mangkir. Karena sebelumnya dia telah mengirim surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan.
"Kami sudah kirimkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan. Ini karena klien kami sedang di Jakarta untuk mencari saksi ahli yang bisa meringankan tuduhan yang ditujukan padanya," balas Sholeh dalam pesan whatsaap pada detikcom pagi ini.
Setelah satu bulan setengah proses penyidikan penyebaran surat palsu KPK, polisi akhirnya menetapkan pemilik akun medsos Mohammad Trijanto sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE, Jumat (30/11/2018).
Satreskrim Polres Blitar menetapan Trijanto sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa total sebanyak 22 saksi. Termasuk didalamnya empat institusi sebagai saksi ahli.
Empat institusi tersebut yakni dinas Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo Pemkab Blitar, Ahli Pidana dan akademisi ahli bahasa. Selain itu Polres Blitar juga melibatkan tim digital informasi elektronik Polda Jawa Timur. Walaupum sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Trijanto belum ditahan.
"Kami merasa polres berlaku tidak adil menangani kasus ini. Pertama Tri dijadikan tersangka sendirian. Seharusnya Tion pegawai PUPR dan Yosi kontraktor yang pertama memberikan info terkait bupati menerima surat panggilan KPK juga harus dijadikan tersangka," ungkap Sholeh.
Menurut Sholeh, bukankah orang-orang yang memberi info kepada Tri juga kategori turut serta dalam tindak pidana, seperti dalam Pasal 55 KUHP.
Menanggapi hal tersebut Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hangga Putra menyatakan itu hak pengacara dan tersangka.
"Surat permohonan pengunduran pemeriksaan atau lain-lainnya itu hak mereka ya. Tapi kami tetap meneruskan proses penyidikan ini sesui prosedur yang berlaku," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini