Polisi menetapan Trijanto sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa total sebanyak 22 saksi. Termasuk di dalamnya empat institusi sebagai saksi ahli.
Empat institusi tersebut yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo Pemkab Blitar, Ahli Pidana, dan akademisi ahli bahasa. Selain itu Polres Blitar juga melibatkan tim digital informasi elektronik Polda Jawa Timur. Walaupum sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Trijanto belum ditahan.
"Saat ini baru penetapan tersangka sehingga yang bersangkutan belum ditahan. Rencananya akan dipanggil secepatnya, kemudian pemeriksaan, gelar perkara lagi, baru kami putuskan perlu ada penahanan atau tidak," kata Kasubbag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin kepada wartawan di Mapolres Blitar, Jumat (30/11/2018).
Menurut Burhan, penetapan tersangka telah sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Termasuk gelar perkara yang sempat disoal tim kuasa hukum Trijanto.
"Gelar perkara sudah kami lakukan intern pihak kepolisian, dan proses itu tidak perlu kami publikasikan. Gak masalah jika terlapor merasa keberatan, karena itu haknya dia," bebernya.
Trijanto melalui medsosnya mengunggah foto sampul surat yang diduga dari KPK. Sampul surat yang diduga dari KPK itu, ditulisnya pemanggilan yang ditujukan kepada Bupati Blitar dan Dinas PU PR Pemkab Blitar. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, pihak komisi anti rasuah menyebut surat tersebut palsu. Dan KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun Dinas PU PR Pemkab Blitar.
Kepada Trijanto, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini