"Satu juta per sesi short time. Itu tarif per orang, sama ngeseksnya," ujar Kasubdit Renakta AKBP Festo Ari Permana saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (4/12/2018).
Festo menambahkan praktek ini sudah sering dilakukan, namun pihaknya masih mendalami sejak kapan jasa penari striptis ditampilkan di karaoke ini.
"Dari keterangn yang didalami bahwa praktik tersebut sudah sering dilakukan," lanjut Festo.
Festo mengatakan modusnya yakni para pelaku datang ke karaoke, selanjutnya ditawari oleh mami atau muncikari. Mami tersebut menawarkan jasa tarian striptis hingga layanan seks.
Festo menyebut semua pemandu lagu di karaoke tersebut pernah melakukan layanan tersebut. "Iya, jadi dari pemandu lagu yang kita periksa rata-rata pernah diminta. Dari 20 pemandu lagu, mayoritas memberikan pelayanan sesuai dengan keinginan. Tapi striptisnya jangan dibayangkan striptis yang profesional karena striptisnya cuma buka baju, nyanyi dan nari, bugil sambil nyanyi di room dan joged-joged," kata Festo.
Dari tarif Rp 1 juta yang dikenakan, satu penari striptis mendapat Rp 600 ribu. Sementara yang Rp 400 ribu dibagi kepada mami dan manajer masing-masing Rp 200 ribu.
Salah satu tersangka yang menjadi mami, Ratna Ayu mengatakan dirinya memiliki 40 anak buah. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Ratna enggan berkomentar dengan alasan tak enak badan.
"Saya ada 40 anak buah," ucap Ratna singkat. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini