Jaksa Beri Deadline Baiq Nuril 1 Bulan untuk Ajukan PK

Jaksa Beri Deadline Baiq Nuril 1 Bulan untuk Ajukan PK

Tim detikcom - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 13:33 WIB
Baiq Nuril di DPR (lamhot/detikcom)
Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan batas waktu untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Nuril sempat divonis bebas, tapi oleh MA dihukum 6 bulan penjara.

"Kami berikan paling telat satu bulan untuk Baiq Nuril mengajukan upaya hukum luar biasanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram I Ketut Sumadana yang dihubungi wartawan di Mataram sebagaimana dilansir Antara, Senin (26/11/2018).


Namun dalam penjelasannya, batas waktu satu bulan akan berlaku sejak salinan putusan kasasi yang dikeluarkan MA resmi diterima oleh pihak Baiq Nuril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau lebih dari satu bulan kesempatan itu tidak digunakan untuk pengajuan PK-nya, kita akan lakukan eksekusi," ujarnya.

Sumadana mengungkapkan pernyataan itu setelah sebelumnya berunding dengan pihak Baiq Nuril. Dalam perundingannya, kejaksaan dan pihak Baiq Nuril telah sepakat untuk menjalankan batas waktu pengajuan PK.

"Dalam pertemuan kemarin, kami juga ikut membahas soal salinan putusannya. Kami akan dorong MA untuk segera mengeluarkan," ucap Sumadana.


Begitu juga yang disampaikan oleh pihak Baiq Nuril yang mengonfirmasi hal tersebut melalui pengacara Joko Jumadi.

Pengacara yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram itu menegaskan pihaknya tidak akan mengecewakan kesepakatan yang telah dibuat dengan kejaksaan tersebut. Apabila salinan putusannya telah diterima dari Mahkamah Agung, pihaknya dikatakan akan segera mempersiapkan memori PK.

"Kami sudah janji tidak akan mengulur-ulur waktu mengajukan PK. Paling telat satu bulan memori PK sudah kita ajukan," kata Joko.

Sebagaimana diketahui, MA melalui majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, MA membatalkan atau menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Saksikan juga video 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads