Polisikan Kepsek, Baiq Nuril Melawan!

Polisikan Kepsek, Baiq Nuril Melawan!

Andi Saputra, Harianto - detikNews
Minggu, 25 Nov 2018 11:46 WIB
Baiq Nuril di DPR (Lamhot/detikcom)
Mataram - Mahkamah Agung (MA) menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara. Tindakan Nuril, yang merekam pembicaraan mesum atasannya, Kepsek SMAN 7 Mataram, Muslim, dinilai sebagai kejahatan. Nuril tak terima dan melawan!

Nuril kini melaporkan balik Muslim ke Polda NTB. "Dalam hal ini, untuk awalnya kami menggunakan ketentuan Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP, yaitu dugaan tindak pidana pencabulan pimpinan kepada bawahannya," kata kuasa hukum Nuril, Yan Mangandar Putra, menjelaskan keberadaan Baiq Nuril di Ditreskrimum Polda NTB akhir pekan lalu.


Penyidik Polda NTB telah memanggil dan memeriksa dua saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksinya itu adalah Husnul Aini dan Landriati. Kemarin sudah diperiksa, sudah dimintai keterangan. Kemarin itu pemeriksaan hari Kamis (22/11)," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana.

Suartana menyatakan untuk sementara ini baru memanggil dan memeriksa dua saksi. Selanjutnya, penyidik dari Polda NTB akan memanggil lagi beberapa saksi untuk memperkuat laporan dugaan pencabulan yang dialami Baiq Nuril.

"Sekarang untuk hari Jumat itu yang diperiksa adalah ibu Baiq Nuril dan mengumpulkan bukti, saksi-saksi lain untuk keterangan lebih lanjut," tutur Suartana.


Vonis Mahkamah Agung (MA), yang memenjarakan Nuril, dikecam banyak pihak. Sebab, hukuman terhadap Nuril dianggap membuat korban pelecehan lain takut melapor.

"Kasus Bu Nuril ini akan berdampak buruk kepada korban-korban pelecehan yang lain dan mungkin saja perempuan-perempuan lain yang mengalami kasus pelecehan juga. Sistem hukum kita seperti apa? Kalau kita diam saja ini akan berdampak buruk pada korban-korban pelecehan seksual ini menjadi takut untuk melapor," kata Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Siti Mazuma dalam kegiatan bertajuk 'Koalisi Perempuan untuk Keadilan Ibu Nuril' di Bakoel Koffie Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.


Hal serupa dinyatakan Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia DKI Jakarta Mieke Verawati. Ia menilai apa yang terjadi pada Nuril berdampak psikologis, baik secara personal maupun bagi keluarganya. Dia juga mengatakan kasus ini berdampak bagi korban pelecehan lain yang bakal takut melapor.

"Dampak secara personal itu sudah pasti ya karena korban semakin takut, 'wah setelah Baiq Nuril, nanti saya bisa dipermasalahkan nih'. Inilah pentingnya proses hukum yang seadil-adilnya. Anak Baiq Nuril juga mengalami ketakutan dan trauma, tidak berani bicara, merasa tersisih, dan mengalami dampak sosial. Keluarga ibu Nuril juga mendapatkan tekanan," ujar Mieke.

Putusan MA yang membuat masyarakat resah dan takut dinilai sebagai independensi kehakiman yang sudah kebablasan. Sebab, putusan-putusan pengadilan--yang seharusnya menjadi solusi--malah menjadi sumber masalah baru dan menambah rumit konflik di masyarakat.

"Terjadi pergeseran fungsi kekuasaan kehakiman yang bukan lagi menjadi institusi pemberi solusi dan jawaban atas berbagai persoalan dan konflik di masyarakat, melainkan justru ikut menambah kerumitan penyelesaian konflik tersebut. Hal ini akibat tidak padunya badan peradilan dalam memberikan sikap dan putusan atas satu persoalan yang sama yang muncul dalam kehidupan bernegara," kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono.


Pernyataan itu menjadi sari diskusi yang digelar Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) di Jember pada Rabu (21/11) sore. Hadir dalam diskusi itu peneliti Puskapsi, Gautama Arundhati; dan dosen FH Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan.

Lalu apa kata Mahkamah Agung (MA) menyoal putusannya yang membuat gaduh? MA menegaskan hakim kasasi menangani perkara Baiq Nuril sesuai dengan kewenangannya.

"Hakim itu melaksanakan tugas, menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Dasarnya dakwaan penuntut umum. Dalam dakwaan penuntut umum, ada uraian perbuatan terdakwa yang diuraikan cermat, jelas, lengkap, perbuatan dilakukan pada waktu dan tempat yang disebutkan dalam dakwaan," ujar juru bicara MA, Suhadi. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads