"Itu saya bawa, kendaraan dinas saya melekat sebagai wakil ketua DPRD, untuk Gunungkidul melekat karena yang mendapat mobil dinas hanya ketua dan wakil ketua saja," kata Ngadiyono, saat dimintai konfirmasi melalui telepon, Senin (3/12/2018).
Ngadiyono beralasan, karena sebagai kendaraan dinas yang melekat kepada pribadinya sebagai Wakil Ketua DPRD Gunungkidul itu, maka dia berani mengendarai mobil pelat merah tersebut ke acara Prabowo, Rabu (28/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngadiyono mengaku menghadiri acara Prabowo untuk memenuhi undangan dari Relawan Prabowo. Dia datang bersama sejumlah pengurus DPC Gerindra Gunungkidul lainnya.
"Itu saya memenuhi undangan Relawan Prabowo. Sebagai ketua DPC, saya diwajibkan hadir. Bapakne teko mosok anake ora teko, engko malah disemprit (Bapaknya datang masa anaknya nggak datang, nanti malah disemprit)," sebutnya.
Pria yang kembali mencalonkan diri dalam Pileg 2019 untuk kursi DPRD Gunungkidul itu mempersilakan Bawaslu memproses temuannya.
"Silakan jika mau klarifikasi, saya siap diklarifikasi. Silakan ditanyakan ke Pemda, DPRD. Pikir saya (mobil dinas) melekat itu ya saya bawa ke manapun bisa, karena saya ndak dapat transportasi dan sebagainya," imbuhnya.
Selain soal mobil, Ngadiyono juga dipolisikan Bawaslu karena dianggap menghina petugas Bawaslu saat acara silaturhmi capres nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama warga Muhammadiyah DIY di Hotel Prima SR Jalan Magelang Km 11, Sleman, Ngadiyono itu.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawalsu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, menjelaskan materi laporan berawal saat petugas Bawaslu Sleman melakukan pengawasan di acara tersebut.
"Saat yang bersangkutan datang di lokasi, mengetahui ada Bawaslu Sleman dan Panwaslu Kecamatan di sana, yang bersangkutan menegur 'Bawaslu ya' gitu, kemudian melontarkan kata-kata 'pret' sambil apa ya, kalau bahasa Jawa mledhing, menghina dengan pantatnya," papar Sri di Mapolda DIY siang tadi. (sip/sip)