"Pada saat kegiatan kampanye Prabowo tanggal 28 November kemarin, ada salah satu anggota legislatif dari Gunungkidul datang membawa mobil dinas. Kita tahu mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan dalam kampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kampanye," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawalsu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, kepada wartawan di Mapolda DIY, Senin (3/12/2018).
Menurut Sri, penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye bisa diproses pidana maupun administrasi melalui Sentra Gakkumdu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelusuran tersebut seiring dengan pelaporan terhadap Ngadiyono ke Polda DIY. Ngadiyono dilaporkan Bawaslu Sleman karena dianggap melakukan penghinaan kepada petugas Bawaslu Sleman dan Panwaslu kecamatan saat acara Prabowo tersebut.
"Ini dua hal yang berbeda. Penggunaan mobil dinas dugaan pelanggaran Pemilu, kalau penghinaan terhadap institusi lembaga negara (Bawaslu), tindak pidana umum, kita laporkan ke Polda. Kalau penggunaan mobil dinas nanti kita proses sendiri kami pemeriksaan di Bawaslu ada mekanismenya," papar Sri. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini