"Untuk kasus kekerasan seksual ada 39 kasus. Karena maraknya kasus kekerasan anak dan dewasa apalagi kita tahu kasus Bu Nuril. Bu Nuril menggambarkan kekerasan seksual itu begitu tinggi," kata Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Mazuma, Selasa (27/11/2018).
Siti mengatakan ini di Pusat Kebudayaan Amerika, @america, di Pasific Place, Jalan Jend Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan. Dalam diskusi ini ikut hadir perwakilan Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan UN Women.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pada 2017, di LBH APIK Jakarta saja ada 39 kasus kekerasan seksual yang ditangani. Atas tingginya kasus ini, mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Kasus Bu Nuril ini menggambarkan kekerasan seksual itu begitu tinggi. Ia baru mau bersuara menyampaikan ia korban kekerasan seksual itu baru-baru ini. Padahal dia tahu dia merekam dan dilecehkan. Bu Nuril dan perempuan-perempuan lain bahkan setiap hari ada yang mengadu ke Komnas Perempuan, UN Women. Makanya kita mendorong adanya RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan," beber Siti.
Dia mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan butuh dorongan banyak pihak. Pengungkapan kasus ini membutuhkan pendampingan dari proses pelaporan hingga pembuktian.
Acara ini juga digelar untuk mengajak masyarakat ikut melakukan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Kampanye ini dilakukan tiap tahun dimana berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Di lokasi yang sama, komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan butuh perlindungan yang kuat. Dia mengatakan perempuan punya kontribusi dalam merekonstruksi kebenaran. Dia menambahkan, perempuan punya peran dalam hal perlindungan hukum. Salah satunya ialah hadirnya pelayanan terpadu di kantor kepolisian.
"Kayak tadi kasusnya Nuril itu soal perspektif. Tantangan paling berat kita harus punya perspektif. Banyak kasus di Komnas HAM yang kategorinya biasa atau pelanggaran HAM berat. Di kantor ini hampir delapan tahun itu yang nanya proses kebanyakan perempuan," ujar Choirul.
Sementara itu, komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menyoroti lambatnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibahas DPR RI. Komnas Perempuan menilai saat ini kekerasan seksual masih dianggap bukan pelanggaran berat.
"Komnas Perempuan mengkritisi lambatnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibahas DPR yang tidak kunjung dibahas dan disahkan di DPR sampai sekarang. Padahal regulasi terkait kekerasan seksual saat ini sangat minim, hanya berpegang pada KUHP," ungkap Mariana.
"Hal ini menjadi tantangan bagi sejumlah kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dilaporkan banyak korban perempuan," sambungnya.
Ia menyebut hingga akhir tahun 2017 terdapat 65 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya yang dilaporkan korban ke Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) Komnas Perempuan. Disebutnya, bentuk kekerasan yang dilaporkan itu beraneka ragam dan mayoritas pelaku kekerasan itu adalah orang terdekat korban.
"Selain itu, kejahatan cyber bukanlah bentuk kekerasan terhadap perempuan biasa, namun juga kejahatan transnasional yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah," kata Mariana. (jbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini