RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diminta Segera Disahkan

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diminta Segera Disahkan

Moch Prima Fauzi - detikNews
Rabu, 21 Nov 2018 20:39 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan Komnas Perempuan sudah menyatakan Indonesia saat ini dalam keadaan darurat kekerasan seksual.

Dalam kasus Baiq Nuril, Rieke menyebutkan penegak hukum seharusnya menggunakan prinsip kausalitas atau sebab-akibat. Artinya, bukan hanya dilihat dari sisi akibat, tapi juga dari sisi sebabnya.

"Seharusnya MA melihat apakah benar terjadi kekerasan seksual terhadap korban Baiq Nuril," ujar Rieke, Rabu (21/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dikatakan Rieke dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Media Center MPR/DPR, kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/11/2018). Dalam diskusi tersebut, Baiq Nuril juga dihadirkan.


Karena itu, Rieke, yang sering disapa Oneng, mendukung Baiq Nuril melaporkan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Kepala SMAN 7 ke Polda NTB.

"Sehingga persoalan kekerasan seksual ini seharusnya menjadi perhatian dari semua pihak. Kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja," kata anggota Komisi VIII DPR ini.

Rieke menyebut pentingnya segera disahkan revisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang saat ini sedang dibahas Komisi VIII DPR.

"Agar ada kepastian hukum," tegasnya.

Komisioner Komnas Perempuan Masruchah sependapat dengan Rieke. Menurut Masruchah, saat ini banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan di negeri ini. Karena itu, Komnas Perempuan dan gerakan masyarakat sipil telah mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sejak 2015.

"Kami meminta RUU itu menjadi RUU prioritas. Sejak April 2017, Komisi VIII sudah ditugaskan untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena faktanya kekerasan seksual di Indonesia sudah tidak bisa ditolerir lagi," ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2001-2011, setiap hari setidaknya terjadi kekerasan seksual terhadap 35 perempuan. Artinya, setiap dua jam terjadi kekerasan seksual terhadap tiga perempuan.


Data ini ibarat gunung es karena banyak korban yang lebih memilih diam dan tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting dibahas segera mungkin karena kasus pelecehan seksual meskipun tidak bersentuhan fisik dalam kasus Baiq Nuril, namun kekerasan verbal termasuk kekerasan seksual. Kalau sudah ada UU Penghapusan Kekerasan Seksual, maka perlindungan terhadap korban dan pemenjaraan bagi pelaku memiliki pijakan hukum," katanya. (ega/mul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads