"Dalam pandangan Komnas Perempuan, putusan MA ini telah tidak sejalan dengan semangat Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Hakim Mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang mencoba untuk mengintegrasikan dimensi gender dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan," kata Ketua Komnas Perempuan, Azriana R Manalu di kantor LBH Pers, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pandangan Hakim Kasasi terhadap BN melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE di mana tindakan BN secara hukum dianggap memenuhi unsur sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, telah melanggar filosofi UU ITE," tegas Azriana.
Azriana menegaskan, tujuan utama pembuatan UU ITE yakni untuk membuktikan tindakan kejahatan dengan memanfaatkan teknologi. Sementara Nuril menggunakan teknologi untuk membela dirinya dari kejahatan yang dialami.
"Sementara BN menggunakan teknologi untuk membela dirinya dari kejahatan yang paling sulit dibuktikan dalam sistem hukum di Indonesia. Dalam konteks ini ada ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan BN," ujar Azriana.
Atas penjabaran tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan sejumlah kepada sejumlah instansi termasuk MA. Berikut rekomendasi Komnas Perempuan:
1. Kepolisian secara aktif melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana melanggar Pasal 294 KUHP ayat 2 dalam kasus BN, mengingat CD rekaman yang dapat dijadikan bukti kejahatan oleh hakim kasasi diputuskan diserahkan kepada terduga pelaku kejahatan yang berpotensi menjauhkan akses keadilan bagi korban (BN).
2. Badan Pengawas MA untuk melakukan pengawasan implementasi Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
3. DPR dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjawab kebutuhan perempuan korban kekerasan seksual dan mencegah tindakan kekerasan seksual berulang.
Sebelumnya, majelis kasasi MA menganggap perbuatan Nuril yang merekam percakapan mesum atasannya yang juga kepsek melanggar UU ITE. Putusan kasasi ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Nuril. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta kepada Nuril. (zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini