Kasus Baiq Nuril, DPR Janji Kebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kasus Baiq Nuril, DPR Janji Kebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Nabila Putri - detikNews
Senin, 19 Nov 2018 11:50 WIB
Foto: Feny Selly/ANTARA FOTO
Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo angkat suara soal tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril, yang dituntut hukuman penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram. Pria yang disapa Bamsoet ini pun mengkritik putusan MA yang menjerat baik ke dalam UU ITE.

"Melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diterimanya, beliau justru malah dikriminalisasi dengan vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Padahal saksi UU ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam persidangan sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan Ibu Baiq Nuril tidak melanggar UU ITE," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai, dalam menjatuhkan vonis, hakim seperti kekurangan dasar hukum dan terkesan tidak cermat lantaran tidak ada UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan.

"Apa yang terjadi terhadap Ibu Baiq Nuril harus dituntaskan secepatnya karena ini tidak hanya menyangkut pribadi beliau, tetapi juga menjadi pembelaan terhadap harkat, derajat, dan martabat kaum perempuan pada umumnya," tambah Bamsoet.

Setelah masa reses berakhir dan dewan kembali bersidang pada 21 November 2017, DPR RI bersama pemerintah akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI akan memformulasikannya ke dalam berbagai pasal-pasal.

Menurut dia, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak hanya akan mengatur hukum terhadap pelakunya, tetapi juga akan memberikan perlindungan kepada korban. Terutama juga memfokuskan kepada tindakan pencegahan (preventif).

Berbagai pihak juga sudah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, serta para pakar hukum pidana.



Pelibatan organisasi keagamaan dimaksudkan, lanjut Bamsoet, dilakukan agar RUU tersebut bisa kuat secara aspek moral dan agama. Dengan demikian, akan memperkuat ruh dalam implementasinya di lapangan.

"Jika ada anggapan DPR RI tidak serius menyelesaikan RUU ini karena sebagian besar anggota Dewan adalah pria, ini salah besar. Kekerasan seksual tak hanya terjadi pada perempuan, kaum pria dengan maskulinitasnya juga rentan terhadap kekerasan seksual," tegas Bamsoet.

Dengan demikian, disahkannya RUU tersebut akan menjadi salah satu jalan keluar agar tindak kekerasan seksual bisa diproses tuntas secara hukum. Sekaligus menjadi pegangan bagi para penegak hukum agar bisa memberikan keadilan.


Simak Juga 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':

[Gambas:Video 20detik]


Kasus Baiq Nuril, DPR Janji Kebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
(mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads