"Melaporkan tindakan kekerasan seksual yang diterimanya, beliau justru malah dikriminalisasi dengan vonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Padahal saksi UU ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam persidangan sudah menyatakan bahwa apa yang dilakukan Ibu Baiq Nuril tidak melanggar UU ITE," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang terjadi terhadap Ibu Baiq Nuril harus dituntaskan secepatnya karena ini tidak hanya menyangkut pribadi beliau, tetapi juga menjadi pembelaan terhadap harkat, derajat, dan martabat kaum perempuan pada umumnya," tambah Bamsoet.
Setelah masa reses berakhir dan dewan kembali bersidang pada 21 November 2017, DPR RI bersama pemerintah akan mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Setelah mendapat banyak masukan dari berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Panitia Kerja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI akan memformulasikannya ke dalam berbagai pasal-pasal.
Menurut dia, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak hanya akan mengatur hukum terhadap pelakunya, tetapi juga akan memberikan perlindungan kepada korban. Terutama juga memfokuskan kepada tindakan pencegahan (preventif).
Berbagai pihak juga sudah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut, antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, serta para pakar hukum pidana.
Pelibatan organisasi keagamaan dimaksudkan, lanjut Bamsoet, dilakukan agar RUU tersebut bisa kuat secara aspek moral dan agama. Dengan demikian, akan memperkuat ruh dalam implementasinya di lapangan.
"Jika ada anggapan DPR RI tidak serius menyelesaikan RUU ini karena sebagian besar anggota Dewan adalah pria, ini salah besar. Kekerasan seksual tak hanya terjadi pada perempuan, kaum pria dengan maskulinitasnya juga rentan terhadap kekerasan seksual," tegas Bamsoet.
Dengan demikian, disahkannya RUU tersebut akan menjadi salah satu jalan keluar agar tindak kekerasan seksual bisa diproses tuntas secara hukum. Sekaligus menjadi pegangan bagi para penegak hukum agar bisa memberikan keadilan.
Simak Juga 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini