Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirusak, Pelaku Ditangkap

Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirusak, Pelaku Ditangkap

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 27 Nov 2018 16:45 WIB
Rumdin Wali Kota Blitar (Foto: Erliana Riady)
Blitar - Rumah dinas Wali Kota Blitar dirusak. Pelaku adalah oknum Banpol Satpol PP. Pelaku sudah diamankan polisi.

Pantauan detikcom, tampak kaca ruang penjagaan sisi selatan dalam kondisi pecah. Selain kaca pecah di tempat itu, kerusakan juga ditemukan di bagian dapur gedung yang pernah dihuni Wali Kota Blitar non aktif Moch Samanhudi Anwar.

Sayangnya, ketika informasi itu diketahui media, petugas satpol PP yang berjaga langsung meminta awak media keluar areal rumdin. Lalu mereka menutup rapat gerbang rumah di Jalan Sudanco Supriyadi No 18 Kota Blitar itu.

Keterangan staf Humas Pemkot Blitar Gigih Mardana, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke polisi. Terkait kerusakan, memang hanya ditemukan di dua lokasi dan kondisi kerusakannya tidak parah.

"Biar nanti pihak kepolisian yang menjelaskan. Bagaimana hasil penyelidikannya, kronologinya sampai siapa pelakunya. Kami serahkan masalah ini ke pihak berwajib untuk menanganinya," jelas Gigih menemui wartawan di rumdin, Selasa (27/11/2018).

Sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian memberikan keterangan resmi terkait hasil olah kejadian di tempat perkara.

"Pukul 05.30 WIB kami menerima laporan kejadian. Lalu saya perintahkan anggota melakukan olah TKP serta meminta keterangan dari beberapa saksi dan anggota satpol PP yang melakukan penjagaan ditempat itu," ucap Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (27/11/2018).


Foto: Erliana Riady


Dan hasil pemeriksaan itu mengerucut pada sebuah nama berinisial AFY Seorang pemuda berusia 28 tahun, warga Pakunden Kecamatan Sukorejo. AFY merupakan tenaga outsourcing Banpol Satpol PP Kota Blitar.

Pengrusakan terjadi pada Senin (26/11) malam. Saat itu AFY tidak sedang bertugas. Dia datang ke rumdin untuk menemani rekannya yang bernama Angga. Saat itu AFY menceritakan keresahannya terkait sistem pengamanan di rumdin yang tidak sesuai aturan.

"Pelaku meluapkan emosinya dengan cara pelaku memecah kaca jendela dengan menggunakan kayu, menendang pintu ruang ajudan sehingga mengalami kerusakan dan melempar bata ke rak piring di bagian dapur," jelas Adewira.

Motif pelaku melakukan pengrusakan, lanjut Adewira, karena merasa sakit hati dengan sistem yang ada di kantornya (satpol PP). Mengingat untuk petugas jaga di wisma tersebut mengalami kekurangan personel dan diberi personel yang sering dispensasi karena kegiatan PSSI.

"Akibatnya jadwal jaga yang ada di wisma mengalami kekacauan, dan pelaku sering melakukan komplain ke atasannya akan tetapi tidak pernah di tanggapi. Jadinya tersangka emosi dan melakukan pengrusakan itu," ungkapnya.

Saat ini AFY telah diamankan di Mapolresta Blitar. Dan dalam pemeriksaan itu, polisi juga mengamankan barang bukti. Yakni pecahan kaca, batu bata dan sebuah helm KYT.

"Pada tersangka kami terapkan pasal 406 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal delapan bulan penjara," pungkasnya. (iwd/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.