"Terdakwa terbukti melanggar pasal primer ayat 1 huruf b tentang Tipikor," kata Jaksa Penuntut, Dodi Sukmono saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jalan Raya Juanda, Sedati, Kamis (18/10/2018).
Jaksa menyatakan terdakwa telah menyuap Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo sebesar Rp 2,5 miliar dan Wali Kota Blitar M Samanhudi Rp 1,5 miliar.
Sementara usai sidang, jaksa Dodi menjelaskan, sidang tuntutan yang diberikan ke terdakwa Susilo Prabowo sebenarnya lebih ringan dari tuntutan paling berat yakni 5 tahun penjara.
"Tuntutan pidananya paling singkat 1 tahun penjara. Paling lama 5 tahun penjara. Tapi kita putuskan menuntut 3 tahun penjara. Mudah-mudahan sudah memenuhi rasa keadilan," terang alumnus Fakultas Hukum Unair ini.
Susilo Prabowo, pengusaha sekaligus kontraktor menyuap dua kepala daerah yakni Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo untuk memuluskan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.
Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri yaitu Rp 2,5 miliar.
Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Saut menyebut fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati.
Tonton juga 'KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Tulungagung':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini